- Bareskrim Polri menangkap pengelola situs judi online di Bandung, Bogor, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.
- Salah satu tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.
- Modus operandi menggunakan merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi.
- Disita uang tunai Rp75 miliar, 32 kartu ATM, dan 18 unit perangkat elektronik.
- Polisi memblokir 865 rekening senilai Rp19,7 miliar.
- Tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Cerita Lengkap
Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengelola jaringan judi online lintas negara yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Bandung, Bogor, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. Dalam operasi ini, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.
Para pelaku menggunakan modus merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi, sehingga aktivitas mereka sulit terdeteksi. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp75 miliar, 32 kartu ATM, dan 18 unit perangkat elektronik. Selain itu, sebanyak 865 rekening dengan total dana Rp19,7 miliar diblokir. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Video menarik lainnya
-
Dua Pencuri di Banjar Ditangkap, Uang Curian untuk Judi Online
-
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengelola Judi Online dan Bekukan Dana Rp154,3 Miliar
-
Bupati Pati Sudewo Tidak Promosikan Judi Online, Ini Cek Faktanya
-
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional dan Internasional Beromset Ratusan Miliar dengan Tiga Tersangka Ditangkap
-
Kasir Minimarket di Jember Gelapkan Uang Rp37 Juta untuk Judi Online dan Pinjaman