Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengelola jaringan judi online lintas negara yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Bandung, Bogor, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. Dalam operasi ini, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.
Para pelaku menggunakan modus merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi, sehingga aktivitas mereka sulit terdeteksi. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp75 miliar, 32 kartu ATM, dan 18 unit perangkat elektronik. Selain itu, sebanyak 865 rekening dengan total dana Rp19,7 miliar diblokir. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Video menarik lainnya
Bareskrim ungkap jaringan judi online H55.hiwin-ker yang gunakan merchant aggregator untuk transaksi, sita Rp14,6 miliar…
Bareskrim Polri bongkar situs judi online dengan transaksi Rp14,6 miliar dan menetapkan empat tersangka
Dinas Pendidikan Tanjab Barat aktifkan imbauan cegah judi online di sekolah, dorong peran guru dan…
Jambi darurat judi online, puluhan ribu pelaku mayoritas anak usia sekolah. Perputaran uang capai Rp43…
Wagub Jambi tegaskan sanksi judi online di sekolah akan berat bagi kepala sekolah, guru, dan…
OJK perintahkan pemblokiran 10.016 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk judi online, sebagai upaya menjaga…