Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengelola jaringan judi online lintas negara yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Bandung, Bogor, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. Dalam operasi ini, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.
Para pelaku menggunakan modus merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi, sehingga aktivitas mereka sulit terdeteksi. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp75 miliar, 32 kartu ATM, dan 18 unit perangkat elektronik. Selain itu, sebanyak 865 rekening dengan total dana Rp19,7 miliar diblokir. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Video menarik lainnya
Kemenkum rampungkan RPP pemberantasan judi online bersama kementerian terkait untuk hentikan arus situs judi daring…
Kominfo makin gencar patroli konten judi online. Sehari bisa 1.000 situs judi diblokir! Kenapa masih…
Ikuti perkembangan pengamanan situs judi online Kominfo dan keberadaan Budi Arie usai namanya disebut dalam…
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus judi online Kominfo. Kejagung beri tanggapan. Ini penjelasan…
Ribuan rekening dormant diblokir PPATK karena indikasi judi online. Cek penjelasan Ivan Yustiavandana dan alasan…
Rekening diblokir massal oleh PPATK karena dugaan penyalahgunaan untuk judi online. Simak fakta dan cara…