Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengelola jaringan judi online lintas negara yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Bandung, Bogor, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. Dalam operasi ini, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.
Para pelaku menggunakan modus merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi, sehingga aktivitas mereka sulit terdeteksi. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp75 miliar, 32 kartu ATM, dan 18 unit perangkat elektronik. Selain itu, sebanyak 865 rekening dengan total dana Rp19,7 miliar diblokir. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Video menarik lainnya
Penyaluran bansos tepat sasaran dibutuhkan agar bantuan tidak disalahgunakan judi online. Validasi data penerima bansos…
Polda DIY klarifikasi fakta penangkapan judi online di Bantul. Polisi tegaskan aksi murni penegakan hukum…
https://www.youtube.com/watch?v=n9kGJpnmq-M Pak RT Plumbon Bantul menyatakan tidak ada laporan judi online dari warga. Lima pelaku…
Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…
Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…
Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…