- Bareskrim Polri menyita Rp530 miliar dari dua tersangka TPPU judi online.
- Tersangka berinisial OHW dan H merupakan komisaris dan direktur perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi.
- Modus operandi melalui payment gateway dan teknologi digital untuk transaksi judi online.
- Barang bukti meliputi uang tunai, empat mobil listrik, dan surat berharga negara.
- Total 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250 miliar disita
Cerita Lengkap
Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp530 miliar dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW dan H. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut kedua tersangka merupakan komisaris dan direktur sebuah perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.
Wahyu mengatakan, kedua tersangka telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online melalui payment gateway dan teknologi digital. Selain aset uang tunai, Bareskrim Polri juga menyita empat mobil listrik dan alat bukti lainnya seperti surat berharga negara.
Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330, dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330.
Video menarik lainnya
-
Bareskrim Bongkar Modus TPPU Judi Online Lewat Perusahaan Cangkang
-
Modus Canggih Bos Judi Online Cuci Uang Lewat Perusahaan Cangkang
-
Fakta di Balik Video Deepfake Dennis Lim Promosi Judi Online
-
Bareskrim Polri Bongkar Mafia Judi Online dengan Modus Perusahaan Cangkang
-
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Judi Online dan Sita Aset Rp530 Miliar