Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp530 miliar dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW dan H. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut kedua tersangka merupakan komisaris dan direktur sebuah perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.
Wahyu mengatakan, kedua tersangka telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online melalui payment gateway dan teknologi digital. Selain aset uang tunai, Bareskrim Polri juga menyita empat mobil listrik dan alat bukti lainnya seperti surat berharga negara.
Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330, dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330.
Video menarik lainnya
Polda Riau ungkap praktik judi online Pekanbaru dengan 12 tersangka, ratusan PC dan omzet miliaran.…
Bendahara Desa Sukamaju ditahan polisi dalam kasus dana desa untuk judi online. Kerugian negara capai…
Polisi bongkar markas judi online Pekanbaru, tangkap 12 pelaku dan sita 118 komputer. Usut omset…
Respons Budi Arie santai saat namanya muncul dalam dakwaan kasus judi online, sambil menegaskan sebagai…
PPATK mencatat perputaran uang judi online capai Rp1 200 triliun tahun 2025, tekanan terus diberikan agar tren…
https://www.youtube.com/watch?v=0h65C7Y5Pyg Masyarakat cemas setelah kabar peretasan PeduliLindungi jadi situs judi online merebak. Kemenkes tegaskan hanya…