Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp530 miliar dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW dan H. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut kedua tersangka merupakan komisaris dan direktur sebuah perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.
Wahyu mengatakan, kedua tersangka telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online melalui payment gateway dan teknologi digital. Selain aset uang tunai, Bareskrim Polri juga menyita empat mobil listrik dan alat bukti lainnya seperti surat berharga negara.
Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330, dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330.
Video menarik lainnya
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…
Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…
Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…