Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp530 miliar dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW dan H. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut kedua tersangka merupakan komisaris dan direktur sebuah perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.
Wahyu mengatakan, kedua tersangka telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online melalui payment gateway dan teknologi digital. Selain aset uang tunai, Bareskrim Polri juga menyita empat mobil listrik dan alat bukti lainnya seperti surat berharga negara.
Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330, dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330.
Video menarik lainnya
Bareskrim ungkap modus baru judi online dengan perusahaan cangkang, sita Rp530 miliar dan 4 mobil…
Bos judi online cuci uang lewat perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana dan menghindari pelacakan…
Video viral Dennis Lim promosi judi online ternyata hasil deepfake. Simak fakta lengkapnya di sini
Bareskrim Polri tangkap dua tersangka TPPU judi online, sita aset Rp530 miliar dari modus perusahaan…
Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka judi online, sita aset Rp530 miliar, termasuk 4.656 rekening dan…
Dua pelaku judi online gunakan perusahaan cangkang untuk cuci uang. Polisi sita Rp530 miliar dan…