- Bareskrim Polri mengungkap kasus pencucian uang dari judi online dengan nilai aset lebih dari Rp500 miliar.
- Dua tersangka utama, OHW dan H, ditangkap atas dugaan penggunaan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana.
- Modus operandi melibatkan pendirian dan pengendalian perusahaan fiktif serta penggunaan teknologi digital payment gateway.
- Tersangka diduga melanggar UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Kasus ini menyoroti dampak negatif judi online terhadap stabilitas ekonomi dan sosial.
Cerita Lengkap
Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pencucian uang yang berasal dari aktivitas judi online. Dalam penggerebekan tersebut, disita aset senilai lebih dari setengah triliun rupiah, termasuk uang tunai sebesar Rp30 miliar, surat berharga senilai Rp276 miliar, dan empat unit mobil mewah.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka utama berinisial OHW dan H. Keduanya diduga memanfaatkan teknologi digital payment gateway untuk menyamarkan aliran dana hasil judi online ke berbagai perusahaan cangkang.
Modus operandi yang digunakan meliputi pendirian dan pengendalian perusahaan PTAS dan PTBC untuk menampung, menerima, serta mentransaksikan dana hasil judi online. Para tersangka juga mendirikan perusahaan cangkang tambahan guna menerima dan mengirim dana kepada pihak-pihak terkait, serta melakukan layering untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut. Sebagian dana digunakan untuk pembelian aset berupa obligasi dan kendaraan mewah.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini menyoroti bahaya judi online yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga berdampak luas pada stabilitas ekonomi dan sosial. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas aktivitas ilegal ini demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Video menarik lainnya
-
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencucian Uang dari Judi Online Senilai Setengah Triliun
-
Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Judi Online Rp530 Miliar
-
TNI Tegas Razia Gawai Prajurit untuk Cegah Judi Online dan Aplikasi Terlarang
-
Tanpa Toleransi Pemerintah Tegas Berantas Judi Online
-
Kapolresta Jambi Tegas Berantas Judi Online dan Geng Motor Demi Wujudkan Kota Bahagia