Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pencucian uang yang berasal dari aktivitas judi online. Dalam penggerebekan tersebut, disita aset senilai lebih dari setengah triliun rupiah, termasuk uang tunai sebesar Rp30 miliar, surat berharga senilai Rp276 miliar, dan empat unit mobil mewah.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka utama berinisial OHW dan H. Keduanya diduga memanfaatkan teknologi digital payment gateway untuk menyamarkan aliran dana hasil judi online ke berbagai perusahaan cangkang.
Modus operandi yang digunakan meliputi pendirian dan pengendalian perusahaan PTAS dan PTBC untuk menampung, menerima, serta mentransaksikan dana hasil judi online. Para tersangka juga mendirikan perusahaan cangkang tambahan guna menerima dan mengirim dana kepada pihak-pihak terkait, serta melakukan layering untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut. Sebagian dana digunakan untuk pembelian aset berupa obligasi dan kendaraan mewah.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini menyoroti bahaya judi online yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga berdampak luas pada stabilitas ekonomi dan sosial. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas aktivitas ilegal ini demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Video menarik lainnya
Pencurian ventilator RSUP Soekarno di Bangka Belitung membuat resah. Uang hasil curian digunakan untuk judi…
Mantan pegawai Komdigi dituntut hukuman 7–9 tahun penjara dalam kasus judi online. Jaksa juga menuntut…
TNI AL pastikan Satria Kumbara bukan lagi prajurit usai desersi, terjerat utang Rp 750 juta…
Wapres Gibran ingatkan penerima BSU agar dana digunakan secara produktif dan prioritas kebutuhan pokok, bukan…
Permohonan pembebasan Mukhlis Nasution, tulang punggung keluarga, dalam kasus judi online Kominfo yang menyebabkan konflik…
Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…