Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Dalam operasi ini, polisi menyita aset lebih dari Rp530 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan tersebut.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil judi online. Perusahaan-perusahaan ini memanfaatkan layanan transaksi digital seperti virtual account dan kripto untuk menyamarkan aliran dana.
Penyelidikan dimulai dari laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan terkait judi online. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut. Hasilnya, dua orang tersangka berinisial OHW dan H berhasil ditangkap. Keduanya berperan sebagai komisaris dan direktur di PT A2Z Solusindo Teknologi, yang melalui anak perusahaannya, PT TDC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital.
Uang hasil judi online dikumpulkan melalui deposit dan penarikan, kemudian dimasukkan ke rekening-rekening perusahaan tersebut. Dari sana, dana dialirkan ke rekening-rekening lain yang dimiliki oleh para pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang, sebuah teknik yang dikenal dengan istilah layering. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2018 hingga 2025.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4.656 rekening dari 22 bank dengan total nilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276,5 miliar, serta empat unit kendaraan roda empat, termasuk satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit BYD. Selain itu, penyidik juga memblokir 197 rekening lainnya dari delapan bank.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara transparan dan profesional. Beliau juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian online maupun TPPU
Video menarik lainnya
Polda Riau ungkap praktik judi online Pekanbaru dengan 12 tersangka, ratusan PC dan omzet miliaran.…
Bendahara Desa Sukamaju ditahan polisi dalam kasus dana desa untuk judi online. Kerugian negara capai…
Polisi bongkar markas judi online Pekanbaru, tangkap 12 pelaku dan sita 118 komputer. Usut omset…
Respons Budi Arie santai saat namanya muncul dalam dakwaan kasus judi online, sambil menegaskan sebagai…
PPATK mencatat perputaran uang judi online capai Rp1 200 triliun tahun 2025, tekanan terus diberikan agar tren…
https://www.youtube.com/watch?v=0h65C7Y5Pyg Masyarakat cemas setelah kabar peretasan PeduliLindungi jadi situs judi online merebak. Kemenkes tegaskan hanya…