Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pencucian uang dari aktivitas judi online dengan total nilai mencapai Rp530 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita aset berupa uang tunai, surat berharga, dan empat mobil mewah.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menegaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial OHW dan H. Kedua pelaku diduga memanfaatkan teknologi digital payment gateway untuk menyebarkan uang hasil judi online ke perusahaan cangkang
Modus operandi yang dilakukan meliputi pendirian, pengendalian, dan penggunaan perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online. Selain itu, mereka menampung dana tersebut pada rekening umum dan mendirikan perusahaan cangkang guna menerima serta mengirim uang kepada pihak-pihak terafiliasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya layering untuk menyamarkan asal-usul dana.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus pencucian uang dari judi online ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Video menarik lainnya
Polda Riau ungkap praktik judi online Pekanbaru dengan 12 tersangka, ratusan PC dan omzet miliaran.…
Bendahara Desa Sukamaju ditahan polisi dalam kasus dana desa untuk judi online. Kerugian negara capai…
Polisi bongkar markas judi online Pekanbaru, tangkap 12 pelaku dan sita 118 komputer. Usut omset…
Respons Budi Arie santai saat namanya muncul dalam dakwaan kasus judi online, sambil menegaskan sebagai…
PPATK mencatat perputaran uang judi online capai Rp1 200 triliun tahun 2025, tekanan terus diberikan agar tren…
https://www.youtube.com/watch?v=0h65C7Y5Pyg Masyarakat cemas setelah kabar peretasan PeduliLindungi jadi situs judi online merebak. Kemenkes tegaskan hanya…