Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pencucian uang dari aktivitas judi online dengan total nilai mencapai Rp530 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita aset berupa uang tunai, surat berharga, dan empat mobil mewah.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menegaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial OHW dan H. Kedua pelaku diduga memanfaatkan teknologi digital payment gateway untuk menyebarkan uang hasil judi online ke perusahaan cangkang
Modus operandi yang dilakukan meliputi pendirian, pengendalian, dan penggunaan perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online. Selain itu, mereka menampung dana tersebut pada rekening umum dan mendirikan perusahaan cangkang guna menerima serta mengirim uang kepada pihak-pihak terafiliasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya layering untuk menyamarkan asal-usul dana.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus pencucian uang dari judi online ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri ungkap kasus pencucian uang dari judi online dengan aset disita lebih dari Rp500…
TNI lakukan razia gawai prajurit untuk cegah penggunaan aplikasi terlarang seperti judi online dan MiChat…
Pemerintah tegaskan komitmen berantas judi online tanpa pandang bulu, proses hukum berjalan hingga tuntas
Kapolresta Jambi berkomitmen memberantas judi online, prostitusi, dan geng motor demi mewujudkan Jambi yang aman…
PPATK mengungkap lima provinsi dengan transaksi judi online terbanyak, dengan Jawa Barat dan Jakarta menduduki…
Judi online marak, pemberantasan lelet. Tugu biawak Wonosobo Rp50 juta hasil epik! Simak fakta dan…