Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pencucian uang dari aktivitas judi online dengan total nilai mencapai Rp530 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita aset berupa uang tunai, surat berharga, dan empat mobil mewah.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menegaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial OHW dan H. Kedua pelaku diduga memanfaatkan teknologi digital payment gateway untuk menyebarkan uang hasil judi online ke perusahaan cangkang
Modus operandi yang dilakukan meliputi pendirian, pengendalian, dan penggunaan perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online. Selain itu, mereka menampung dana tersebut pada rekening umum dan mendirikan perusahaan cangkang guna menerima serta mengirim uang kepada pihak-pihak terafiliasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya layering untuk menyamarkan asal-usul dana.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus pencucian uang dari judi online ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Video menarik lainnya
Pencurian ventilator RSUP Soekarno di Bangka Belitung membuat resah. Uang hasil curian digunakan untuk judi…
Mantan pegawai Komdigi dituntut hukuman 7–9 tahun penjara dalam kasus judi online. Jaksa juga menuntut…
TNI AL pastikan Satria Kumbara bukan lagi prajurit usai desersi, terjerat utang Rp 750 juta…
Wapres Gibran ingatkan penerima BSU agar dana digunakan secara produktif dan prioritas kebutuhan pokok, bukan…
Permohonan pembebasan Mukhlis Nasution, tulang punggung keluarga, dalam kasus judi online Kominfo yang menyebabkan konflik…
Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…