Cerita Judi Online

Fintech Wajib Laporkan Transaksi Mencurigakan untuk Berantas Judi Online

Shares
  • INDEF mendesak fintech dan e-wallet melaporkan transaksi mencurigakan terkait judi online.
  • Pentingnya kolaborasi antara Kominfo, Bank Indonesia, dan OJK dalam pengawasan.
  • Usulan adopsi sistem anti-money laundering seperti di perbankan.
  • Pemblokiran otomatis akun yang terhubung ke situs judi online yang telah diblokir.
  • Pelacakan aliran dana bersama PPATK untuk mengidentifikasi transaksi ilegal.
  • Investigasi terhadap platform dengan banyak akun terindikasi judi online.
  • Data PPATK: 3,8 juta dari 8,8 juta pemain judi online adalah pengutang.
  • Dorongan pembangunan sistem informasi bersama antara penyedia layanan keuangan dan regulator.
  • Langkah pencegahan untuk menjaga stabilitas ekonomi digital dan mencegah masyarakat terjerumus dalam judi online

Cerita Lengkap

Lonjakan aktivitas judi online di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendesak agar platform pinjaman online dan dompet digital ikut serta dalam upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut.

Kepala Center Digital Economy INDEF, Izuddin Alfaras, menyatakan bahwa platform fintech perlu dikenai kewajiban untuk melaporkan setiap transaksi mencurigakan yang terindikasi terkait judi online. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan. Ketiga lembaga ini dinilai perlu meminta platform digital untuk menjalankan sistem wajib lapor terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Ia mengusulkan agar sistem pelaporan tersebut mengadopsi pola anti-money laundering seperti yang telah diterapkan dalam dunia perbankan. Selain itu, pemerintah juga didorong untuk melakukan pemblokiran otomatis terhadap akun yang terhubung ke situs judi online yang telah diblokir. Pelacakan aliran dana secara menyeluruh perlu dilakukan dengan bekerja sama bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Izuddin menambahkan, apabila ditemukan banyak akun yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online dalam satu platform, maka pemerintah wajib melakukan investigasi terhadap platform tersebut. Bahkan, jika terbukti ada kerja sama antara penyedia layanan keuangan dan situs judi online, maka platform tersebut harus ditutup dan diproses secara hukum.

Data dari PPATK mengungkap bahwa 3,8 juta dari total 8,8 juta pemain judi online tahun ini merupakan pengutang. Sebagian besar diduga menggunakan layanan pinjaman online untuk bermain judi. Mudahnya akses dan maraknya iklan turut memicu meningkatnya minat masyarakat terhadap judi online. Hal ini membuat masyarakat mudah tergoda dan akhirnya mencoba layanan ilegal tersebut.

INDEF mendorong agar penyedia layanan keuangan membangun sistem informasi bersama yang transparan dan terintegrasi dengan regulator. Tujuannya untuk menutup celah transaksi ilegal dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas finansial digital. Langkah pencegahan ini dinilai mendesak demi menjaga stabilitas ekonomi digital dan mencegah masyarakat semakin terjerumus dalam praktik judi online.

Video menarik lainnya