Lonjakan aktivitas judi online di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendesak agar platform pinjaman online dan dompet digital ikut serta dalam upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut.
Kepala Center Digital Economy INDEF, Izuddin Alfaras, menyatakan bahwa platform fintech perlu dikenai kewajiban untuk melaporkan setiap transaksi mencurigakan yang terindikasi terkait judi online. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan. Ketiga lembaga ini dinilai perlu meminta platform digital untuk menjalankan sistem wajib lapor terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Ia mengusulkan agar sistem pelaporan tersebut mengadopsi pola anti-money laundering seperti yang telah diterapkan dalam dunia perbankan. Selain itu, pemerintah juga didorong untuk melakukan pemblokiran otomatis terhadap akun yang terhubung ke situs judi online yang telah diblokir. Pelacakan aliran dana secara menyeluruh perlu dilakukan dengan bekerja sama bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Izuddin menambahkan, apabila ditemukan banyak akun yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online dalam satu platform, maka pemerintah wajib melakukan investigasi terhadap platform tersebut. Bahkan, jika terbukti ada kerja sama antara penyedia layanan keuangan dan situs judi online, maka platform tersebut harus ditutup dan diproses secara hukum.
Data dari PPATK mengungkap bahwa 3,8 juta dari total 8,8 juta pemain judi online tahun ini merupakan pengutang. Sebagian besar diduga menggunakan layanan pinjaman online untuk bermain judi. Mudahnya akses dan maraknya iklan turut memicu meningkatnya minat masyarakat terhadap judi online. Hal ini membuat masyarakat mudah tergoda dan akhirnya mencoba layanan ilegal tersebut.
INDEF mendorong agar penyedia layanan keuangan membangun sistem informasi bersama yang transparan dan terintegrasi dengan regulator. Tujuannya untuk menutup celah transaksi ilegal dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas finansial digital. Langkah pencegahan ini dinilai mendesak demi menjaga stabilitas ekonomi digital dan mencegah masyarakat semakin terjerumus dalam praktik judi online.
Video menarik lainnya
Eks admin judi online Kamboja ungkap kisah teman setimnya tewas disetrum dan disiksa karena tuduhan…
Empat WNI terlantar di Kamboja ceritakan kisah pilu disiksa di tempat kerja ilegal. Kini di…
PPATK ungkap perputaran uang judi online tembus Rp 47 triliun di awal 2025, tren menurun…
PPATK ungkap 71% pemain judi online di Indonesia berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan,…
https://www.youtube.com/watch?v=7-Y4iry4Swg PPATK mengungkap lima provinsi teratas transaksi judi online tertinggi: Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa…
Perusahaan judi online tipu pekerja migran ke Kamboja pakai visa wisata. Kisah Febi ungkap modus…