- Menko Polkam Budi Gunawan menyebut judi online sebagai wabah penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan.
- Perputaran uang dari judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024.
- Sekitar 8,8 juta masyarakat terlibat dalam judi online, mayoritas dari kelas menengah ke bawah.
- Terdapat 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online.
- Sebanyak 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.
- Kemenangan dalam judi online sudah diatur oleh operator untuk meningkatkan deposit pemain.
- Pemerintah melakukan penindakan hukum, pemblokiran situs, dan kampanye edukasi untuk memberantas judi online.
Cerita Lengkap
Judi online kini telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menggambarkan fenomena ini sebagai “wabah penyakit menular” yang menjangkiti berbagai kalangan, mulai dari orang tua hingga anak-anak.
“Artinya apa bahwa judi sebetulnya judi online sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan dari tua hingga anak-anak,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta.
Beliau menekankan bahwa kondisi ini sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Data menunjukkan bahwa perputaran uang dari judi online di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun pada tahun 2024, dengan sekitar 8,8 juta masyarakat terlibat, mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah.
Menko Polkam juga mengungkapkan bahwa sebanyak 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta terlibat dalam judi online. Lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat 80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun. Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika tidak ada upaya masif dalam memberantas judi online.
Menurut Budi Gunawan, masifnya jumlah pemain judi online dapat dipahami karena permainan ini menimbulkan hormon endorfin yang membuat pemain merasa senang dan bahagia ketika menang. Namun, kemenangan tersebut sebenarnya sudah diatur oleh operator judi online agar deposit dana semakin besar. Ketika deposit sudah besar, pemain dipastikan akan kalah dan kehilangan uangnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk penindakan hukum, pemblokiran situs-situs judi online, penelusuran dan pemblokiran aliran dana, serta kampanye edukasi publik untuk pencegahan judi online.
Judi online telah menjadi wabah penyakit menular yang mengancam berbagai kalangan. Diperlukan kerja sama dan kesadaran kolektif untuk memberantasnya demi masa depan yang lebih baik
Video menarik lainnya
-
Fenomena Judi Online Marak dan Keajaiban Tugu Biawak Wonosobo
-
Judi Online Seperti Wabah Penyakit Menular, Menko Polkam Budi Gunawan
-
Bupati Kapuas Hulu Ingatkan Bahaya Judi Online dan Narkoba bagi Generasi Muda
-
Bareskrim Bongkar Modus TPPU Judi Online Lewat Perusahaan Cangkang
-
Modus Canggih Bos Judi Online Cuci Uang Lewat Perusahaan Cangkang