Judi online kini telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menggambarkan fenomena ini sebagai “wabah penyakit menular” yang menjangkiti berbagai kalangan, mulai dari orang tua hingga anak-anak.
“Artinya apa bahwa judi sebetulnya judi online sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan dari tua hingga anak-anak,” ujar Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta.
Beliau menekankan bahwa kondisi ini sudah sangat meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Data menunjukkan bahwa perputaran uang dari judi online di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp900 triliun pada tahun 2024, dengan sekitar 8,8 juta masyarakat terlibat, mayoritas berasal dari kelas menengah ke bawah.
Menko Polkam juga mengungkapkan bahwa sebanyak 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta terlibat dalam judi online. Lebih mengkhawatirkan lagi, terdapat 80 ribu pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun. Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika tidak ada upaya masif dalam memberantas judi online.
Menurut Budi Gunawan, masifnya jumlah pemain judi online dapat dipahami karena permainan ini menimbulkan hormon endorfin yang membuat pemain merasa senang dan bahagia ketika menang. Namun, kemenangan tersebut sebenarnya sudah diatur oleh operator judi online agar deposit dana semakin besar. Ketika deposit sudah besar, pemain dipastikan akan kalah dan kehilangan uangnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk penindakan hukum, pemblokiran situs-situs judi online, penelusuran dan pemblokiran aliran dana, serta kampanye edukasi publik untuk pencegahan judi online.
Judi online telah menjadi wabah penyakit menular yang mengancam berbagai kalangan. Diperlukan kerja sama dan kesadaran kolektif untuk memberantasnya demi masa depan yang lebih baik
Video menarik lainnya
Pencurian ventilator RSUP Soekarno di Bangka Belitung membuat resah. Uang hasil curian digunakan untuk judi…
Mantan pegawai Komdigi dituntut hukuman 7–9 tahun penjara dalam kasus judi online. Jaksa juga menuntut…
TNI AL pastikan Satria Kumbara bukan lagi prajurit usai desersi, terjerat utang Rp 750 juta…
Wapres Gibran ingatkan penerima BSU agar dana digunakan secara produktif dan prioritas kebutuhan pokok, bukan…
Permohonan pembebasan Mukhlis Nasution, tulang punggung keluarga, dalam kasus judi online Kominfo yang menyebabkan konflik…
Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…