Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mayoritas pemain judi online di Indonesia berasal dari kalangan berpenghasilan rendah. Dalam kuartal pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 1.066.000 pemain judi online, di mana 71% di antaranya memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Hal ini menunjukkan bahwa praktik judi online telah menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Lebih lanjut, PPATK mencatat bahwa total deposit untuk judi online selama Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp6,2 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp15 triliun. Penurunan ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum dan edukasi yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait.
Dari segi usia, kelompok pemain judi online didominasi oleh mereka yang berusia antara 20 hingga 30 tahun, dengan jumlah mencapai 396.000 orang. Disusul oleh kelompok usia 31 hingga 40 tahun sebanyak 395.000 orang. Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online telah merambah berbagai segmen usia dan profesi di masyarakat.
Secara geografis, lima wilayah dengan aktivitas judi online tertinggi pada kuartal pertama 2025 adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. Menariknya, DKI Jakarta yang sebelumnya berada di posisi kelima pada tahun 2024, kini naik ke posisi kedua. Perubahan ini mencerminkan dinamika penyebaran praktik judi online di Indonesia.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa judi online tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial yang signifikan. Banyak pemain judi online yang menghabiskan sebagian besar penghasilannya untuk berjudi, bahkan hingga 73% dari total pendapatan mereka. Situasi ini memaksa sebagian dari mereka untuk berhutang, baik melalui lembaga keuangan formal maupun pinjaman online, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk menyadari risiko dan dampak negatif dari judi online, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Edukasi dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi kelompok rentan dari jeratan praktik perjudian daring yang merugikan
Video menarik lainnya
Pencurian ventilator RSUP Soekarno di Bangka Belitung membuat resah. Uang hasil curian digunakan untuk judi…
Mantan pegawai Komdigi dituntut hukuman 7–9 tahun penjara dalam kasus judi online. Jaksa juga menuntut…
TNI AL pastikan Satria Kumbara bukan lagi prajurit usai desersi, terjerat utang Rp 750 juta…
Wapres Gibran ingatkan penerima BSU agar dana digunakan secara produktif dan prioritas kebutuhan pokok, bukan…
Permohonan pembebasan Mukhlis Nasution, tulang punggung keluarga, dalam kasus judi online Kominfo yang menyebabkan konflik…
Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…