konten video

Modus Baru Judi Online, Bongkar Perusahaan Cangkang dan Dana Rp530 Miliar

Shares
  • Bareskrim Polri ungkap modus baru judi online dengan perusahaan cangkang.
  • Dua tersangka, OHW dan H, ditangkap atas dugaan pencucian uang hasil judi online.
  • Transaksi dilakukan melalui layanan digital seperti payment gateway, QRIS, dan kripto.
  • Total aset disita mencapai Rp530 miliar, termasuk rekening bank, obligasi, dan mobil listrik.
  • Tersangka dijerat UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
  • Polri mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas judi online dan transaksi mencurigakan.

Cerita Lengkap

Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus baru judi online yang melibatkan pendirian perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial OHW dan H ditangkap. Mereka diduga memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online melalui perusahaan teknologi informasi yang mereka dirikan.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan layanan transaksi digital seperti payment gateway, virtual account, QRIS, dan kripto untuk mengelola dana hasil judi online. Uang dari deposit dan penarikan dikumpulkan, kemudian dialirkan melalui perusahaan cangkang ke rekening-rekening yang sulit dilacak, menyulitkan penyidik dalam menelusuri aliran dana.

Penyidik menyita total aset senilai Rp530.048.846.330, termasuk 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330, obligasi senilai Rp276,5 miliar, dan empat unit mobil listrik, terdiri dari satu Mercedes-Benz dan tiga BYD. Selain itu, 197 rekening milik para tersangka di delapan bank juga diblokir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Komjen Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus memerangi modus baru judi online dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik-praktik judi online dan transaksi mencurigakan kepada pihak berwajib.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Gibran Ingatkan BSU Jangan untuk Judi Online dan Rokok

Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…

20 hours ago

Pemerintah Tindak Tegas Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online

Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…

22 hours ago

Rakor Kemenko Polkam Bahas Sanksi Penerima Bansos yang Main Judi Online

Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…

1 day ago

Perceraian Melonjak di Banyuasin Karena Krisis Ekonomi Rumah Tangga

Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…

1 day ago

Evaluasi Penerima Bansos oleh Pemerintah terkait Judi Online

Pemerintah evaluasi penerima bansos, berdasarkan data PPATK—571.410 NIK terindikasi main judi online sepanjang 2024—untuk memastikan…

2 days ago

Tidak Ada Toleransi Judi Online di Mata Pemerintah

Pemerintah tegas menyatakan tidak ada toleransi judi online dari aktor hingga sistem pembayaran, sesuai perintah…

2 days ago