Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus baru judi online yang melibatkan pendirian perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial OHW dan H ditangkap. Mereka diduga memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online melalui perusahaan teknologi informasi yang mereka dirikan.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan layanan transaksi digital seperti payment gateway, virtual account, QRIS, dan kripto untuk mengelola dana hasil judi online. Uang dari deposit dan penarikan dikumpulkan, kemudian dialirkan melalui perusahaan cangkang ke rekening-rekening yang sulit dilacak, menyulitkan penyidik dalam menelusuri aliran dana.
Penyidik menyita total aset senilai Rp530.048.846.330, termasuk 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250.548.846.330, obligasi senilai Rp276,5 miliar, dan empat unit mobil listrik, terdiri dari satu Mercedes-Benz dan tiga BYD. Selain itu, 197 rekening milik para tersangka di delapan bank juga diblokir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Komjen Wahyu menegaskan bahwa Polri akan terus memerangi modus baru judi online dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik-praktik judi online dan transaksi mencurigakan kepada pihak berwajib.
Video menarik lainnya
Bareskrim sita Rp530 miliar dan 4 mobil listrik dari dua tersangka TPPU judi online yang…
Bos judi online cuci uang lewat perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana dan menghindari pelacakan…
Video viral Dennis Lim promosi judi online ternyata hasil deepfake. Simak fakta lengkapnya di sini
Bareskrim Polri tangkap dua tersangka TPPU judi online, sita aset Rp530 miliar dari modus perusahaan…
Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka judi online, sita aset Rp530 miliar, termasuk 4.656 rekening dan…
Dua pelaku judi online gunakan perusahaan cangkang untuk cuci uang. Polisi sita Rp530 miliar dan…