Salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online. Aksi ini dilakukan melalui layanan transaksi digital, dengan tujuan utama menyamarkan aliran dana. Modus ini merupakan bagian dari strategi bos judi online cuci uang agar tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.
Uang yang dikumpulkan melalui transaksi deposit maupun withdraw dikonsolidasikan, lalu dimasukkan ke rekening perusahaan-perusahaan palsu (PT fiktif). Dari perusahaan-perusahaan tersebut, dana dialirkan kembali ke pihak pemilik utama. Dana tersebut diputar-putar terlebih dahulu agar membingungkan penyidik dan menyulitkan pelacakan.
Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, baik rekening atas nama orang lain (nominee) maupun melalui perusahaan cangkang, dalam upaya menyamarkan kepemilikan asli. Proses ini disebut dengan teknik layering dalam praktik pencucian uang.
Setelah melalui proses layering, uang akhirnya ditempatkan di tangan para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Modus ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025, dan masih terus diawasi oleh aparat.
Aksi bos judi online cuci uang lewat perusahaan cangkang seperti ini menunjukkan bagaimana para pelaku terus mengembangkan taktik untuk menghindari jerat hukum, sehingga diperlukan strategi pengawasan yang lebih canggih dan terintegrasi.
Video menarik lainnya
Bareskrim sita Rp530 miliar dan 4 mobil listrik dari dua tersangka TPPU judi online yang…
Bareskrim ungkap modus baru judi online dengan perusahaan cangkang, sita Rp530 miliar dan 4 mobil…
Video viral Dennis Lim promosi judi online ternyata hasil deepfake. Simak fakta lengkapnya di sini
Bareskrim Polri tangkap dua tersangka TPPU judi online, sita aset Rp530 miliar dari modus perusahaan…
Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka judi online, sita aset Rp530 miliar, termasuk 4.656 rekening dan…
Dua pelaku judi online gunakan perusahaan cangkang untuk cuci uang. Polisi sita Rp530 miliar dan…