Salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, seperti payment gateway, virtual account, maupun kripto.
Pada kesempatan ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online. Ini diawali dengan laporan informasi terkait transaksi perjudian online. Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan teman-teman dari PPATK. Terima kasih Pak Ivan, sehingga kita bisa menelusuri dan menemukan adanya dugaan transaksi praktik judi online dan juga tindak pidana pencucian uangnya.
Dari hasil koordinasi dan analisa yang dilakukan oleh tim, baik dari PPATK maupun dari penyidik, kita melakukan upaya proses penyelidikan dan penyidikan. Tadi malam, kita telah menangkap dua orang yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi.
Yang satu berinisial OHW, selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, dan inisial H, selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi. Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaannya PT TGC, selaku anak perusahaan dari PT AST yang tadi saya sebutkan, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.
Jadi, mereka mengambil uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw, kemudian dikumpulkan dan dimasukkan ke perusahaan-perusahaan tersebut. Dari perusahaan-perusahaan ini, uang dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya. Ini diputar-putar dulu supaya membingungkan penyidik dan mempersulit kita dalam melakukan pelacakan.
Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, rekening nominee, dan juga perusahaan cangkang dalam rangka menyamarkan, yang kita sebut dengan layering, yang telah dilakukan. Kemudian, uang tersebut ditempatkan para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi mulai tahun 2018 hingga tahun 2025.
Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.548.846.330, dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250 miliar, surat berharga negara atau obligasi yang bernilai Rp276,5 juta, dan 4 unit kendaraan roda 4 beserta surat-surat kendaraan yang ditampilkan. Ada satu unit merek Mercedes-Benz dan 3 unit merek BYD.
Ada beberapa website judi online yang difasilitasi oleh perusahaan ini. Ada 12 website judi yang difasilitasi oleh yang bersangkutan, yaitu ArnaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan Gaming, SipuGaming, 88Togel, Mapuin, AquaSlot, NXS17, Gopeng138, WSGSlot, dan HGS777.
Modus perusahaan cangkang ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan judi online.
Video menarik lainnya
Bareskrim sita Rp530 miliar dan 4 mobil listrik dari dua tersangka TPPU judi online yang…
Bareskrim ungkap modus baru judi online dengan perusahaan cangkang, sita Rp530 miliar dan 4 mobil…
Bos judi online cuci uang lewat perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana dan menghindari pelacakan…
Video viral Dennis Lim promosi judi online ternyata hasil deepfake. Simak fakta lengkapnya di sini
Bareskrim Polri tangkap dua tersangka TPPU judi online, sita aset Rp530 miliar dari modus perusahaan…
Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka judi online, sita aset Rp530 miliar, termasuk 4.656 rekening dan…