Modus Judi Online Terbongkar Pemilik Situs Cuan Rp530 M Lewat SBN

Shares
  • Dua tersangka ditangkap terkait pendirian perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi judi online.
  • Dana hasil judi online dialirkan melalui berbagai rekening dan perusahaan untuk menyamarkan asal-usulnya (layering).
  • Total barang bukti yang disita mencapai Rp530 miliar, termasuk rekening bank, SBN obligasi, dan kendaraan mewah.
  • Penyidik memblokir tambahan 197 rekening dari 18 bank.
  • Modus operandi mencakup pendirian perusahaan cangkang dan penggunaan rekening nomine.
  • Tersangka diduga melanggar UU TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
  • Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap transaksi keuangan digital untuk mencegah praktik ilegal seperti judi online.

Cerita Lengkap

Dua orang tersangka baru saja ditangkap terkait kasus judi online. Mereka berperan dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi. Tersangka pertama berinisial OHW, menjabat sebagai komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, dan tersangka kedua berinisial H, menjabat sebagai direktur di perusahaan yang sama.

Melalui perusahaan anak PT TDC, yang merupakan bagian dari PT AST, kedua tersangka memfasilitasi transaksi pembayaran dari situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital. Dana yang diperoleh dari deposit dan penarikan dikumpulkan, kemudian dialirkan melalui beberapa perusahaan untuk membingungkan penyidik dan menyulitkan pelacakan.

Perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening nomine dan perusahaan untuk menyamarkan asal-usul dana, sebuah praktik yang dikenal sebagai layering. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Sejak tahun 2018 hingga 2025, total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp530.488.846.330. Barang bukti tersebut meliputi 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250 miliar, surat berharga negara (obligasi) senilai Rp276,5 miliar, serta 4 unit kendaraan roda empat, termasuk satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit BYD.

Selain itu, penyidik juga memblokir 197 rekening lainnya dari 18 bank. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka meliputi pendirian dan pengendalian perusahaan untuk menampung dan mentransaksikan uang hasil judi online, penggunaan rekening nomine, serta pendirian perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang kepada para tersangka. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset berupa obligasi dan kepentingan lainnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasus ini menyoroti bagaimana praktik judi online dapat berkembang pesat melalui pemanfaatan teknologi dan celah hukum, serta pentingnya pengawasan yang ketat terhadap transaksi keuangan digital.

Video menarik lainnya