- Dua tersangka kasus TPPU dari aktivitas judi online ditangkap oleh Bareskrim Polri.
- Aset yang disita meliputi uang tunai Rp530 miliar dan empat mobil mewah.
- Modus operandi melibatkan pendirian perusahaan cangkang dan penggunaan rekening nomine.
- Perputaran uang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas judi online ilegal.
Cerita Lengkap
Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menyita aset kedua tersangka, termasuk uang tunai sebesar Rp530 miliar dan empat mobil mewah dari berbagai merek.
Inilah penampakan empat mobil mewah hasil sitaan yang terparkir di halaman gedung Bareskrim. Selain mobil, Bareskrim Polri juga menampilkan tumpukan uang senilai Rp530 miliar yang diduga berasal dari kejahatan judi online.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyebut kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi judi online. Dua pelaku berinisial OHW dan H diduga mendirikan beberapa perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi judi online.
Wahyu menjelaskan bahwa perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nomine dan perusahaan cangkang, untuk menyamarkan asal-usul dana. Kemudian, uang tersebut ditempatkan di rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi mulai tahun 2019 hingga 2025.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka meliputi:
- Mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT TC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online.
- Menampung uang hasil judi online pada rekening tertentu.
- Mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang kepada para tersangka.
- Mentransfer uang pada rekening nomine dan beberapa pihak terafiliasi sebagai bagian dari proses layering untuk menyamarkan asal-usul uang, serta melakukan pembelian aset berupa obligasi dan kepentingan pribadi.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan keuangan yang digunakan dalam aktivitas judi online ilegal. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting dalam memberantas praktik semacam ini.
Video menarik lainnya
-
Modus Judi Online Terbongkar, Rp530 Miliar Disita dari Perusahaan Cangkang
-
Bahaya Judi Online Mengintai: Kenapa Masih Banyak yang Terjebak?
-
Modus Judi Online Terbongkar Pemilik Situs Cuan Rp530 M Lewat SBN
-
Fenomena Judi Online 2025 Lebih Diminati Dibanding Saham, Transaksi Capai Rp1.200 Triliun
-
Skandal Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Kesatuan