Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menyita aset kedua tersangka, termasuk uang tunai sebesar Rp530 miliar dan empat mobil mewah dari berbagai merek.
Inilah penampakan empat mobil mewah hasil sitaan yang terparkir di halaman gedung Bareskrim. Selain mobil, Bareskrim Polri juga menampilkan tumpukan uang senilai Rp530 miliar yang diduga berasal dari kejahatan judi online.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyebut kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi judi online. Dua pelaku berinisial OHW dan H diduga mendirikan beberapa perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi judi online.
Wahyu menjelaskan bahwa perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nomine dan perusahaan cangkang, untuk menyamarkan asal-usul dana. Kemudian, uang tersebut ditempatkan di rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi mulai tahun 2019 hingga 2025.
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka meliputi:
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan keuangan yang digunakan dalam aktivitas judi online ilegal. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting dalam memberantas praktik semacam ini.
Video menarik lainnya
AHA nekat mencuri motor dan 3 HP milik adiknya karena kecanduan judi online, kini terancam…
Chikita Meidy ceritakan suami hobi judi online hingga guna uang Rp160 juta selingkuh dan lapor…
Polda Riau menggerebek sindikat judi online Higgs Domino di Pekanbaru, menyita ratusan PC dan menangkap…
Polda Riau ungkap praktik judi online Pekanbaru dengan 12 tersangka, ratusan PC dan omzet miliaran.…
Bendahara Desa Sukamaju ditahan polisi dalam kasus dana desa untuk judi online. Kerugian negara capai…
Polisi bongkar markas judi online Pekanbaru, tangkap 12 pelaku dan sita 118 komputer. Usut omset…