Video Bahasa Indonesia

Modus Judi Online Terbongkar, Rp530 Miliar Disita dari Perusahaan Cangkang

Shares
  • Dua tersangka kasus TPPU dari aktivitas judi online ditangkap oleh Bareskrim Polri.
  • Aset yang disita meliputi uang tunai Rp530 miliar dan empat mobil mewah.
  • Modus operandi melibatkan pendirian perusahaan cangkang dan penggunaan rekening nomine.
  • Perputaran uang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas judi online ilegal.

Cerita Lengkap

Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga menyita aset kedua tersangka, termasuk uang tunai sebesar Rp530 miliar dan empat mobil mewah dari berbagai merek.

Inilah penampakan empat mobil mewah hasil sitaan yang terparkir di halaman gedung Bareskrim. Selain mobil, Bareskrim Polri juga menampilkan tumpukan uang senilai Rp530 miliar yang diduga berasal dari kejahatan judi online.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyebut kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi judi online. Dua pelaku berinisial OHW dan H diduga mendirikan beberapa perusahaan cangkang untuk menyamarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi judi online.

Wahyu menjelaskan bahwa perputaran uang hasil judi online tersebut ditempatkan di berbagai rekening, terutama rekening nomine dan perusahaan cangkang, untuk menyamarkan asal-usul dana. Kemudian, uang tersebut ditempatkan di rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi mulai tahun 2019 hingga 2025.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka meliputi:

  1. Mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT TC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online.
  2. Menampung uang hasil judi online pada rekening tertentu.
  3. Mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang kepada para tersangka.
  4. Mentransfer uang pada rekening nomine dan beberapa pihak terafiliasi sebagai bagian dari proses layering untuk menyamarkan asal-usul uang, serta melakukan pembelian aset berupa obligasi dan kepentingan pribadi.

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan keuangan yang digunakan dalam aktivitas judi online ilegal. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting dalam memberantas praktik semacam ini.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Pengakuan Pak RT Bantah Polisi, Pelapor Bukan Bandar Judi Online

https://www.youtube.com/watch?v=n9kGJpnmq-M Pak RT Plumbon Bantul menyatakan tidak ada laporan judi online dari warga. Lima pelaku…

13 hours ago

Misteri Pelapor Judi online dan Penindakan Pemain di Bantul

Polisi menegaskan kasus judi online Bantul terungkap dari pelapor judi online masyarakat, bukan bandar, demi…

1 day ago

Ketua RT Bantah Laporan Warga Soal Markas Judi Online di Plumbon

Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online sebagai hasil laporan masyarakat langsung ditanggapi…

2 days ago

Pria Bobol ATM karena Judi Online, Kuras Rp 425 Juta

Pria bobol ATM karena judi online di Sumatera Selatan, menguras Rp 425 juta akibat kalah…

2 days ago

Khofifah Ingatkan Jangan Gunakan Bantuan Sosial untuk Judi Online saat Salurkan Bansos di Pacitan

Khofifah ingatkan jangan gunakan bantuan sosial untuk judi online saat menyalurkan bansos di Pacitan, dorong…

2 days ago

Pegawai BPS Bunuh Rekan Kerja Karena Judi Online dan Utang Pinjol

Kasus tragis pegawai BPS bunuh rekan kerja karena judi online dan utang pinjol gegerkan Halmahera…

2 days ago