- Oknum pegawai bank BUMN di Jambi ditangkap karena penggelapan dana nasabah.
- Modus operandi: penukaran uang baru sejak Maret 2025.
- Total dana yang digelapkan mencapai Rp381 juta.
- Jumlah korban sebanyak 28 orang.
- Uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.
- Pelaku terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Cerita Lengkap
Seorang oknum pegawai bank gelapkan uang di Kota Sungai Penuh, Kerinci, Jambi, berinisial TA (27 tahun), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci. TA ditangkap karena menipu sejumlah nasabah dengan modus penukaran uang baru yang dimulai pada Maret 2025 lalu. Sayangnya, uang yang diberikan oleh para nasabah raib dan digunakan oleh pelaku sebagai modal untuk bermain judi online.
Total jumlah uang yang digelapkan oleh pelaku mencapai Rp381 juta. Wakapolres Kerinci, Kompol Sampai Nababan, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil dari laporan beberapa korban yang merasa uang mereka tidak kunjung dikembalikan. Dari hasil laporan tersebut, tercatat sebanyak 28 korban yang terlibat. Pelaku kini terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
“Dengan melihat situasi ini, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sebanyak 28 korban yang ada di wilayah Sungai Penuh. Sebagai band insurance spesialis di BIF, juga dari nasabah dan ada juga yang bukan nasabah dari bank itu sendiri. Kita hitung sebanyak Rp381.500.000 dan total korban sebanyak 28 orang,” ujar Kompol Sampai Nababan.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perbankan yang dipicu oleh kecanduan judi online. Diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin beragam dan canggih
Video menarik lainnya
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Tak Yakin Dasco Terlibat Bisnis Judi Online di Kamboja
-
Pegawai Bank Gelapkan Uang Rp381 Juta Demi Judi Online, 28 Nasabah Jadi Korban
-
Mantan Admin Judi Online Ungkap Ngerinya Bekerja di Kamboja
-
Pengangguran Tinggi Dorong Maraknya Judi Online di Kalangan Pekerja Migran
-
Pak Harto Sindir Keras Judi Online dan Dampaknya di Era Digital