Seorang oknum pegawai bank gelapkan uang di Kota Sungai Penuh, Kerinci, Jambi, berinisial TA (27 tahun), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci. TA ditangkap karena menipu sejumlah nasabah dengan modus penukaran uang baru yang dimulai pada Maret 2025 lalu. Sayangnya, uang yang diberikan oleh para nasabah raib dan digunakan oleh pelaku sebagai modal untuk bermain judi online.
Total jumlah uang yang digelapkan oleh pelaku mencapai Rp381 juta. Wakapolres Kerinci, Kompol Sampai Nababan, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil dari laporan beberapa korban yang merasa uang mereka tidak kunjung dikembalikan. Dari hasil laporan tersebut, tercatat sebanyak 28 korban yang terlibat. Pelaku kini terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
“Dengan melihat situasi ini, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sebanyak 28 korban yang ada di wilayah Sungai Penuh. Sebagai band insurance spesialis di BIF, juga dari nasabah dan ada juga yang bukan nasabah dari bank itu sendiri. Kita hitung sebanyak Rp381.500.000 dan total korban sebanyak 28 orang,” ujar Kompol Sampai Nababan.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perbankan yang dipicu oleh kecanduan judi online. Diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin beragam dan canggih
Video menarik lainnya
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus judi online Kominfo. Kejagung beri tanggapan. Ini penjelasan…
Ribuan rekening dormant diblokir PPATK karena indikasi judi online. Cek penjelasan Ivan Yustiavandana dan alasan…
Rekening diblokir massal oleh PPATK karena dugaan penyalahgunaan untuk judi online. Simak fakta dan cara…
Istana menghormati proses hukum kasus judi online Budi Arie. Simak sikap resmi pemerintah dan perkembangan…
Kejagung ungkap fakta kasus judi online yang seret nama Budi Arie. Proses sidang, bukti, &…
Projo & pakar bahas kasus judi online yang seret nama Budi Arie. Fakta hukum, proses…