Seorang oknum pegawai bank gelapkan uang di Kota Sungai Penuh, Kerinci, Jambi, berinisial TA (27 tahun), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci. TA ditangkap karena menipu sejumlah nasabah dengan modus penukaran uang baru yang dimulai pada Maret 2025 lalu. Sayangnya, uang yang diberikan oleh para nasabah raib dan digunakan oleh pelaku sebagai modal untuk bermain judi online.
Total jumlah uang yang digelapkan oleh pelaku mencapai Rp381 juta. Wakapolres Kerinci, Kompol Sampai Nababan, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil dari laporan beberapa korban yang merasa uang mereka tidak kunjung dikembalikan. Dari hasil laporan tersebut, tercatat sebanyak 28 korban yang terlibat. Pelaku kini terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
“Dengan melihat situasi ini, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap sebanyak 28 korban yang ada di wilayah Sungai Penuh. Sebagai band insurance spesialis di BIF, juga dari nasabah dan ada juga yang bukan nasabah dari bank itu sendiri. Kita hitung sebanyak Rp381.500.000 dan total korban sebanyak 28 orang,” ujar Kompol Sampai Nababan.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perbankan yang dipicu oleh kecanduan judi online. Diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin beragam dan canggih
Video menarik lainnya
Ahmad Muzani meragukan keterlibatan Dasco dalam bisnis judi online di Kamboja, menanggapi laporan media yang…
Kisah Febi, mantan admin judi online asal Bekasi, yang mengalami tekanan kerja ekstrem di Kamboja
Tingginya pengangguran di Indonesia mendorong pekerja migran terlibat dalam judi online di luar negeri.
Pak Harto menyoroti bahaya judi online yang marak di era digital dan menyerukan tindakan tegas…
Banyak WNI tergiur gaji besar sebagai operator judi online di Kamboja, meski risikonya tinggi dan…
Mengulas sejarah judi online di Kamboja, keterlibatan warga Indonesia, hingga dampaknya bagi masyarakat dan ekonomi…