- Mantan pegawai bank berinisial TA gelapkan uang demi judi online.
- Modus penukaran uang kecil tanpa biaya tarik minat korban.
- Tercatat 28 korban, kerugian bervariasi Rp2 r4–Rp8 juta; total melebihi Rp380 juta.
- TA ditangkap di rumah setelah salah satu korban melapor ke polisi.
- Pelaku berharap keuntungan judi online bisa menutup kerugian korban namun gagal.
Cerita Lengkap
Kasus pegawai bank tipu nasabah kembali mencuat dan menimbulkan keprihatinan. Mirisnya, pelaku yang merupakan mantan pegawai bank itu menggunakan uang untuk judi online.
Pelaku berinisial TA ditangkap di kediamannya setelah salah seorang dari 28 korban melapor ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku merayu para nasabah—dan orang di luar nasabah—dengan menawarkan penukaran uang kecil tanpa biaya administrasi.
Jumlah uang korban yang digelapkan bervariasi, mulai Rp2 juta, 4 juta dan Rp8 juta. Total uang korban yang digelapkan ini pun mencapai lebih dari Rp380 juta.
Pelaku mengaku uang itu digunakan untuk judi online dengan harapan keuntungannya bisa dipakai mengembalikan uang korban.
Video menarik lainnya
-
Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Judi Online, Ini Respons Kejagung
-
Rekening Dormant Diblokir PPATK karena Diduga Dipakai untuk Judi Online
-
Heboh rekening diblokir massal PPATK untuk cegah judi online
-
Respons Istana terhadap Kasus Judi Online Budi Arie
-
Mengupas Peran Kejagung dalam Kasus Judi Online yang Seret Nama Budi Arie