- Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka kasus TPPU dari judi online.
- Tersangka merupakan petinggi PT A2Z Solusi Bioteknologi.
- Modus menggunakan perusahaan bodong untuk alirkan uang hasil judi.
- Total aset yang disita mencapai lebih dari Rp530 miliar.
- Barang bukti: 4.656 rekening, surat berharga Rp276 M, 4 mobil mewah.
- Terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
- Penampakan uang hasil judi online mencuri perhatian publik.
Cerita Lengkap
Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kegiatan perjudian online. Penampakan uang hasil judi online ini pun jadi sorotan publik karena jumlahnya yang sangat fantastis.
Keduanya berinisial OHW dan H. Mereka merupakan komisaris dan direktur dari PT A2Z Solusi Bioteknologi yang diduga merupakan perusahaan cangkang.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah membuat perusahaan bodong untuk menampung dan mengalirkan transaksi hasil judi melalui berbagai saluran digital.
Polri telah menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari para tersangka. Aset tersebut terdiri dari 4.656 rekening dari 22 bank yang berbeda, serta surat berharga negara senilai Rp276 miliar.
Tak hanya itu, turut disita pula 4 unit mobil mewah termasuk Mercedes-Benz dan BYD dari tangan para tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Penampakan uang hasil judi online dan aset mewah yang disita ini menjadi bukti besarnya jaringan ilegal yang telah lama beroperasi.
Video menarik lainnya
-
Tersangka TPPU Judi Online Sita Rp530 Miliar dan Mobil Mewah
-
Tumpukan Uang Rp530 Miliar dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Pencucian Uang Judi Online
-
Aset Judi Online Rp530 Miliar Disita Polisi dari Perusahaan Cangkang
-
Penampakan Uang Hasil Judi Online yang Disita Bareskrim Tembus Rp530 Miliar
-
Komdigi Blokir 1.3 Juta Konten Judi Online Sejak Prabowo Dilantik