Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kegiatan perjudian online. Penampakan uang hasil judi online ini pun jadi sorotan publik karena jumlahnya yang sangat fantastis.
Keduanya berinisial OHW dan H. Mereka merupakan komisaris dan direktur dari PT A2Z Solusi Bioteknologi yang diduga merupakan perusahaan cangkang.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah membuat perusahaan bodong untuk menampung dan mengalirkan transaksi hasil judi melalui berbagai saluran digital.
Polri telah menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari para tersangka. Aset tersebut terdiri dari 4.656 rekening dari 22 bank yang berbeda, serta surat berharga negara senilai Rp276 miliar.
Tak hanya itu, turut disita pula 4 unit mobil mewah termasuk Mercedes-Benz dan BYD dari tangan para tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Penampakan uang hasil judi online dan aset mewah yang disita ini menjadi bukti besarnya jaringan ilegal yang telah lama beroperasi.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri menyita Rp530 miliar dan 4 mobil mewah dari dua tersangka TPPU judi online…
Polri sita Rp530 miliar dan 4 mobil mewah dari kasus pencucian uang hasil judi online…
Polri sita aset judi online Rp530 miliar dari perusahaan cangkang. Dua tersangka terancam 20 tahun…
Komdigi blokir 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024, termasuk situs dan media sosial,…
Bareskrim Polri sita Rp75 miliar dari kasus judi online, termasuk rekening terblokir, uang tunai, alat…
Polri tangkap WNA China yang jadi otak situs judi online H55 Hiwin, sita uang Rp14…