Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kegiatan perjudian online. Penampakan uang hasil judi online ini pun jadi sorotan publik karena jumlahnya yang sangat fantastis.
Keduanya berinisial OHW dan H. Mereka merupakan komisaris dan direktur dari PT A2Z Solusi Bioteknologi yang diduga merupakan perusahaan cangkang.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah membuat perusahaan bodong untuk menampung dan mengalirkan transaksi hasil judi melalui berbagai saluran digital.
Polri telah menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari para tersangka. Aset tersebut terdiri dari 4.656 rekening dari 22 bank yang berbeda, serta surat berharga negara senilai Rp276 miliar.
Tak hanya itu, turut disita pula 4 unit mobil mewah termasuk Mercedes-Benz dan BYD dari tangan para tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Penampakan uang hasil judi online dan aset mewah yang disita ini menjadi bukti besarnya jaringan ilegal yang telah lama beroperasi.
Video menarik lainnya
Pencurian ventilator RSUP Soekarno di Bangka Belitung membuat resah. Uang hasil curian digunakan untuk judi…
Mantan pegawai Komdigi dituntut hukuman 7–9 tahun penjara dalam kasus judi online. Jaksa juga menuntut…
TNI AL pastikan Satria Kumbara bukan lagi prajurit usai desersi, terjerat utang Rp 750 juta…
Wapres Gibran ingatkan penerima BSU agar dana digunakan secara produktif dan prioritas kebutuhan pokok, bukan…
Permohonan pembebasan Mukhlis Nasution, tulang punggung keluarga, dalam kasus judi online Kominfo yang menyebabkan konflik…
Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…