Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kegiatan perjudian online. Penampakan uang hasil judi online ini pun jadi sorotan publik karena jumlahnya yang sangat fantastis.
Keduanya berinisial OHW dan H. Mereka merupakan komisaris dan direktur dari PT A2Z Solusi Bioteknologi yang diduga merupakan perusahaan cangkang.
Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah membuat perusahaan bodong untuk menampung dan mengalirkan transaksi hasil judi melalui berbagai saluran digital.
Polri telah menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari para tersangka. Aset tersebut terdiri dari 4.656 rekening dari 22 bank yang berbeda, serta surat berharga negara senilai Rp276 miliar.
Tak hanya itu, turut disita pula 4 unit mobil mewah termasuk Mercedes-Benz dan BYD dari tangan para tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Penampakan uang hasil judi online dan aset mewah yang disita ini menjadi bukti besarnya jaringan ilegal yang telah lama beroperasi.
Video menarik lainnya
AHA nekat mencuri motor dan 3 HP milik adiknya karena kecanduan judi online, kini terancam…
Chikita Meidy ceritakan suami hobi judi online hingga guna uang Rp160 juta selingkuh dan lapor…
Polda Riau menggerebek sindikat judi online Higgs Domino di Pekanbaru, menyita ratusan PC dan menangkap…
Polda Riau ungkap praktik judi online Pekanbaru dengan 12 tersangka, ratusan PC dan omzet miliaran.…
Bendahara Desa Sukamaju ditahan polisi dalam kasus dana desa untuk judi online. Kerugian negara capai…
Polisi bongkar markas judi online Pekanbaru, tangkap 12 pelaku dan sita 118 komputer. Usut omset…