- Bareskrim Polri menyita total Rp75 miliar terkait kasus judi online.
- Rp61 miliar berasal dari 164 rekening yang diblokir; sisanya dalam proses pemblokiran oleh PPATK.
- Rp14,6 miliar disita dari pengungkapan situs h55.hiwin.care yang melibatkan empat tersangka.
- Barang bukti tambahan: 18 ponsel, 3 laptop, 1 tablet, 32 kartu ATM, dan dokumen perusahaan.
- Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Cerita Lengkap
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp75 miliar dalam pengungkapan kasus judi online. Uang tersebut terdiri dari Rp61 miliar yang berasal dari 164 rekening terkait aktivitas judi online, serta sisa rekening yang masih dalam proses pemblokiran sementara oleh PPATK.
Selain itu, Bareskrim juga menyita uang tunai sebesar Rp14,6 miliar yang ditemukan dalam pengungkapan aktivitas judi online melalui situs h55.hiwin.care, yang melibatkan empat tersangka. Dari kasus ini, polisi turut mengamankan 18 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit tablet, 32 kartu ATM, serta dokumen perusahaan.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Kasus ini menyoroti besarnya perputaran uang dalam industri judi online di Indonesia dan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberantasnya.
Video menarik lainnya
-
Modus Judi Online Terbongkar, Rp530 Miliar Disita dari Perusahaan Cangkang
-
Bahaya Judi Online Mengintai: Kenapa Masih Banyak yang Terjebak?
-
Modus Judi Online Terbongkar Pemilik Situs Cuan Rp530 M Lewat SBN
-
Fenomena Judi Online 2025 Lebih Diminati Dibanding Saham, Transaksi Capai Rp1.200 Triliun
-
Skandal Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi Online dan Penyalahgunaan Dana Kesatuan