- Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU hasil judi online.
- Dua tersangka, OHW dan H, ditetapkan sebagai komisaris dan direktur perusahaan cangkang.
- Barang bukti yang disita meliputi Rp530 miliar dari 4.650 rekening di 22 bank, empat mobil listrik, dan surat berharga negara senilai Rp276 miliar.
- Modus operandi melibatkan pendirian perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul dana.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Cerita Lengkap
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Dua tersangka, OHW dan H, ditetapkan sebagai komisaris dan direktur perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi. Keduanya memfasilitasi transaksi pembayaran dari situs judi online melalui payment gateway dan teknologi digital.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp530.048.846.330 dari 4.650 rekening di 22 bank. Selain itu, disita pula empat unit mobil listrik, termasuk satu Mercedes-Benz dan tiga BYD, serta surat berharga negara senilai Rp276 miliar.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung dan mengalirkan transaksi hasil judi melalui berbagai saluran digital. Perusahaan-perusahaan ini berperan sebagai lapisan untuk menyamarkan asal-usul dana, sehingga menyulitkan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dalam upaya memberantas praktik TPPU yang melibatkan judi online. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini dan melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan mencurigakan.
Video menarik lainnya
-
Tersangka TPPU Judi Online Sita Rp530 Miliar dan Mobil Mewah
-
Tumpukan Uang Rp530 Miliar dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Pencucian Uang Judi Online
-
Aset Judi Online Rp530 Miliar Disita Polisi dari Perusahaan Cangkang
-
Penampakan Uang Hasil Judi Online yang Disita Bareskrim Tembus Rp530 Miliar
-
Komdigi Blokir 1.3 Juta Konten Judi Online Sejak Prabowo Dilantik