Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Dua tersangka, OHW dan H, ditetapkan sebagai komisaris dan direktur perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi. Keduanya memfasilitasi transaksi pembayaran dari situs judi online melalui payment gateway dan teknologi digital.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp530.048.846.330 dari 4.650 rekening di 22 bank. Selain itu, disita pula empat unit mobil listrik, termasuk satu Mercedes-Benz dan tiga BYD, serta surat berharga negara senilai Rp276 miliar.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung dan mengalirkan transaksi hasil judi melalui berbagai saluran digital. Perusahaan-perusahaan ini berperan sebagai lapisan untuk menyamarkan asal-usul dana, sehingga menyulitkan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dalam upaya memberantas praktik TPPU yang melibatkan judi online. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini dan melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan mencurigakan.
Video menarik lainnya
Polda Riau ungkap praktik judi online Pekanbaru dengan 12 tersangka, ratusan PC dan omzet miliaran.…
Bendahara Desa Sukamaju ditahan polisi dalam kasus dana desa untuk judi online. Kerugian negara capai…
Polisi bongkar markas judi online Pekanbaru, tangkap 12 pelaku dan sita 118 komputer. Usut omset…
Respons Budi Arie santai saat namanya muncul dalam dakwaan kasus judi online, sambil menegaskan sebagai…
PPATK mencatat perputaran uang judi online capai Rp1 200 triliun tahun 2025, tekanan terus diberikan agar tren…
https://www.youtube.com/watch?v=0h65C7Y5Pyg Masyarakat cemas setelah kabar peretasan PeduliLindungi jadi situs judi online merebak. Kemenkes tegaskan hanya…