Cerita Judi Online

Terungkap Modus Judi Online: Perusahaan Cangkang Jadi Alat Pencucian Uang

Shares
  • Pelaku judi online mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan.
  • Modus ini dilakukan melalui layanan transaksi digital seperti payment gateway, virtual account, QRIS, dan kripto.
  • Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri dan PPATK.
  • Dua tersangka, OHW dan H, ditangkap dan diketahui menjalankan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi.
  • Uang hasil judi online disamarkan melalui berbagai rekening nominee dan perusahaan cangkang (layering).
  • Polri menyita lebih dari Rp530 miliar dari ribuan rekening dan aset lainnya.
  • Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU TPPU dengan ancaman hukuman berat.

Cerita Lengkap

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pelaku judi online kini semakin canggih dalam menyamarkan aliran uang haram mereka. Salah satu modus terbaru yang digunakan adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang atau fiktif, yang difungsikan sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan. Hal ini terungkap setelah penangkapan dua orang yang berperan sebagai komisaris dan direktur perusahaan penerima aliran dana dari aktivitas judol.

“Modus baru yang kami temukan adalah penggunaan perusahaan cangkang untuk menyimpan dana hasil judi online. Dana ini ditransaksikan melalui berbagai layanan digital seperti payment gateway, virtual account, QRIS, hingga aset kripto,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian daring. Penyelidikan bermula dari laporan terkait transaksi mencurigakan, yang kemudian dianalisis bersama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

“Tim dari PPATK dan penyidik melakukan analisis mendalam hingga akhirnya kami bergerak ke tahap penyidikan,” tambah Wahyu.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka pada malam Selasa, 6 Mei 2025. Kedua tersangka tersebut diketahui menjalankan perusahaan bernama PT A2Z Solusindo Teknologi, yang bergerak di bidang teknologi informasi. OHW menjabat sebagai Komisaris, sementara H menjabat sebagai Direktur.

Wahyu mengungkapkan bahwa operasional perusahaan tersebut terhubung dengan PT TGC, anak usaha dari PT AST. Perusahaan ini menjadi perantara pembayaran dari situs-situs judi online dengan memanfaatkan teknologi digital dan payment gateway.

Dana hasil judi yang dideposit maupun ditarik (withdraw) dikumpulkan melalui perusahaan tersebut, lalu dialirkan ke jaringan yang lebih tinggi.

“Aliran dana ini disebar ke berbagai rekening, termasuk rekening atas nama orang lain (nominee) dan perusahaan cangkang, untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut. Proses ini dikenal dengan istilah layering,” terang Wahyu yang juga pernah menjabat sebagai Asisten Kapolri bidang SDM.

Ia juga menyebutkan bahwa dua tersangka ini menampung dana dari 12 situs judi online, seperti ArnaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan Gaming, SipuGaming, 88Togel, Mapuin, AquaSlot, NXS17, Gopeng138, WSGSlot, dan HGS777.

Dari hasil pengungkapan ini, Polri menyita uang tunai sebesar Rp530 miliar dari 4.656 rekening yang tersebar di 22 bank. Selain itu, penyidik juga menyita obligasi atau Surat Berharga Negara senilai Rp276,5 miliar, serta empat mobil mewah, termasuk satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit BYD. Sebanyak 197 rekening lain dari delapan bank juga telah diblokir.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Video menarik lainnya