Cerita Judi Online

Transaksi Perputaran Dana Judi Online Kuartal I 2025 Tembus Rp47 Triliun

Shares
  • PPATK mencatat perputaran dana judi online sebesar Rp47 triliun pada kuartal I 2025.
  • Terjadi penurunan signifikan dari Rp90 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
  • Jumlah transaksi menurun hingga 80%, mencapai 39 juta transaksi.
  • Mayoritas pemain berusia antara 20 hingga 40 tahun.
  • Upaya penegakan hukum dan kerjasama antar lembaga berkontribusi pada penurunan ini

Cerita Lengkap

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa total perputaran dana judi online selama Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp47 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang mencapai Rp90 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari upaya bersama berbagai pihak dalam menekan aktivitas judi online di Indonesia. Selain itu, jumlah transaksi juga mengalami penurunan hingga 80% dibandingkan tahun sebelumnya.

Data menunjukkan bahwa selama kuartal pertama 2025, jumlah transaksi judi online mencapai 39 juta transaksi. Mayoritas pemain berada dalam rentang usia 20 hingga 30 tahun, dengan jumlah sekitar 396.000 orang, disusul oleh kelompok usia 31 hingga 40 tahun sebanyak 395.000 orang.

Ivan menambahkan bahwa jika tren penurunan ini dapat dipertahankan hingga akhir tahun, maka total transaksi judi online pada 2025 akan jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum dan kerjasama antar lembaga untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Penurunan nilai transaksi judi online ini tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak, termasuk kepolisian, dalam upaya pemberantasan. Ivan meyakini bahwa dengan penegakan hukum yang konsisten, cita-cita pemerintahan untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari judi online dapat terwujud dalam waktu dekat.

Video menarik lainnya