- Transaksi judi online di Indonesia meningkat dari Rp2 triliun (2017) menjadi Rp1.200 triliun (2025).
- Beberapa kasus besar judi online berhasil diungkap pada tahun 2025 dengan barang bukti miliaran rupiah.
- PPATK menegaskan bahwa judi online tidak pernah menguntungkan pemain; algoritma permainan dirancang agar pemain selalu kalah.
- Jaringan judi online memiliki koneksi internasional, menyulitkan penegakan hukum.
- Penerapan pasal 67 Undang-Undang TPPU memungkinkan perampasan aset bandar judi online meskipun mereka belum tertangkap.
- Pemain judi online selama ini jarang ditindak; hukuman sosial seperti naming and shaming diusulkan sebagai alternatif.
- Polri meningkatkan patroli siber dan edukasi masyarakat untuk memerangi judi online.
- Sinergi antara PPATK, Polri, Kominfo, dan masyarakat sipil dianggap kunci dalam pemberantasan judi online.
- Komitmen untuk menuntaskan 28 kasus judi online yang telah diungkap oleh PPATK.
Cerita Lengkap
Kita akan melanjutkan pembahasan mengenai transaksi judi online di Indonesia dari tahun 2017 hingga 2025. Setiap tahunnya, nilai transaksinya terus meningkat, dari awalnya Rp2 triliun hingga mencapai Rp1.200 triliun pada tahun 2025. Angka ini menggambarkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat judi online.
Berikut adalah deretan kasus judi online di tahun 2025:
- 2 Mei 2025: Bandar judi online Nitro 123 dengan barang bukti Rp14 miliar berhasil diungkap.
- 21 Februari 2025: Bandar judi 1Xbet dengan barang bukti Rp1,3 miliar berhasil diungkap.
- 20 Januari 2025: Bandar judi H5 GF77 RGO Casino dan Agen 138 dengan barang bukti Rp60 miliar berhasil diungkap.
Melihat angka-angka tersebut, tidak mengherankan jika total nilai transaksi judi online mencapai Rp1.200 triliun. Data ini juga dimiliki oleh PPATK.
Menurut Pak Yunus dari PPATK, judi online tidak pernah membuat orang kaya. Awalnya, pemain diberi umpan menang, tetapi akhirnya selalu kalah dan rugi. Algoritma permainan dirancang agar pemain merasa menang sesekali, padahal secara keseluruhan mereka kalah. Deposit yang dilakukan pemain selalu lebih besar daripada penarikan (withdraw), menunjukkan bahwa mereka sebenarnya kalah. Aplikasi judi online dirancang untuk membuat pemain merasa senang meskipun kalah, padahal mereka kehilangan uang.
PPATK juga mendeteksi bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki jaringan internasional. Selama ini, penegakan hukum terhadap bandar judi online kurang tegas karena mereka berada di luar negeri, sehingga sulit ditangkap. Namun, aset mereka di Indonesia dapat dirampas untuk negara berdasarkan pasal 67 Undang-Undang TPPU, meskipun mereka belum tertangkap.
Pemain judi online selama ini hampir tidak pernah ditindak, padahal mereka melanggar hukum. Mereka dianggap sebagai korban, sehingga tidak ada efek jera. Jumlah pemain yang mencapai jutaan orang dianggap sebagai korban, padahal mereka juga melanggar hukum. Hukuman sosial seperti mengumumkan nama-nama pemain judi online dapat membuat mereka malu dan kapok.
Polisi perlu meningkatkan sinergi internal untuk memerangi judi online yang beroperasi di ruang siber. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain patroli siber dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, penerapan pasal 67 Undang-Undang TPPU memungkinkan perampasan aset yang tidak bertuan atau dimiliki oleh nomini. Perma 1 tahun 2013 juga digunakan untuk mendukung perampasan aset tersebut.
Upaya lain yang dilakukan adalah sinergi dengan instansi dan lembaga lain. Non-conviction based asset forfeiture memungkinkan perampasan aset tanpa harus menghukum pelaku yang belum tertangkap. Untuk pemain judi online, hukuman sosial seperti naming and shaming dapat membuat mereka malu dan kapok.
Menurut Pak Pratama, jika instansi pemerintah dan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan baik, ditambah dengan keberanian dan niat, maka pemberantasan judi online akan lebih mudah. Namun, sistem yang ada saat ini belum berjalan efektif. Banyak korban judi online berasal dari kalangan masyarakat yang tidak mampu, yang akhirnya terjerat utang, pinjaman online, bahkan melakukan tindakan kriminal. Hal ini dapat mengganggu stabilitas negara.
Oleh karena itu, polisi perlu menyelesaikan semua kasus judi online yang ada. Pak Robert dari kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan 28 kasus yang telah diungkap oleh PPATK. Pak Yunus menambahkan bahwa sinergi antara PPATK, penegak hukum, Kominfo, dan masyarakat sipil sangat penting untuk edukasi dan pemberantasan judi online. Hukuman sosial juga dapat diterapkan kepada pemain judi online yang berasal dari masyarakat kecil.
Semua upaya ini bertujuan untuk menghentikan operasi judi online di Indonesia. Kita menantikan implementasi dari semangat dan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak kepolisian dan instansi terkait dalam memerangi judi online yang hingga kini masih marak
Video menarik lainnya
-
Yunus: Sinergi Nasional Kunci Berantas Slot Gacor dan Judi Online
-
Pinjol dan Judol: Senjata Digital yang Menghancurkan Bangsa
-
Transaksi Perputaran Dana Judi Online Kuartal I 2025 Tembus Rp47 Triliun
-
Tragedi Pekerja Migran di Kamboja Terungkap Lewat Eksumasi
-
3,8 Juta Pemain Judi Online Berpenghasilan Rendah dan Terjerat Utang