Mantan Menteri Kominfo dan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengaku siap apabila dipanggil sebagai saksi dalam perkara judi online. Ia menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam pengamanan situs judi online, apalagi menerima fee sebesar 50 persen.
Nama Budi Arie kembali muncul dalam surat dakwaan atas kasus pemblokiran situs judi online oleh Kominfo (yang kini bernama Komdigi). Ia secara tegas membantah menerima fee 50 persen dan menyatakan tidak memiliki informasi mengenai kesepakatan apa pun dengan pegawai Kominfo saat itu.
Menurutnya, narasi tersebut merupakan fitnah keji. “Pertama, mereka tidak pernah bilang akan memberi 50 %. Mereka tidak akan berani bilang karena saya tidak ikut proses itu. Itu omongan mereka supaya jual nama menteri. Kedua, saya sama sekali tidak tahu praktik itu hingga kasus ini berkembang dan terungkap, karena tidak ada dana mengalir ke saya. Itu yang penting.”
Budi Arie menekankan, jika dibutuhkan sebagai saksi atau untuk pemeriksaan ulang, ia siap membantu dan telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menyatakan kesiapannya untuk dipanggil di persidangan ketika diperlukan.
Menurut Kapus Penkum Kejaksaan Agung, Harley Siregar, penuntut umum boleh menghadirkan Budi Arie sebagai saksi jika diperlukan untuk pembuktian, namun keputusan final ada di tangan majelis hakim.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan juga menyatakan bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan belum berarti ia menjalani proses hukum. “Belum ada proses apa pun. Kita pantau saja. Jika dipanggil, ikuti saja hukum. Salah akan terlihat salah, tidak bersalah akan terbukti tidak bersalah.”
Nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Mei 2025, untuk terdakwa Zulkarnain Apriliantoni dan lainnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga memeriksa dia sebagai saksi pada 19 Desember 2024 terkait kasus ini.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…
Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…
Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…
Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…