Mantan Menteri Kominfo dan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, mengaku siap apabila dipanggil sebagai saksi dalam perkara judi online. Ia menegaskan sama sekali tidak terlibat dalam pengamanan situs judi online, apalagi menerima fee sebesar 50 persen.
Nama Budi Arie kembali muncul dalam surat dakwaan atas kasus pemblokiran situs judi online oleh Kominfo (yang kini bernama Komdigi). Ia secara tegas membantah menerima fee 50 persen dan menyatakan tidak memiliki informasi mengenai kesepakatan apa pun dengan pegawai Kominfo saat itu.
Menurutnya, narasi tersebut merupakan fitnah keji. “Pertama, mereka tidak pernah bilang akan memberi 50 %. Mereka tidak akan berani bilang karena saya tidak ikut proses itu. Itu omongan mereka supaya jual nama menteri. Kedua, saya sama sekali tidak tahu praktik itu hingga kasus ini berkembang dan terungkap, karena tidak ada dana mengalir ke saya. Itu yang penting.”
Budi Arie menekankan, jika dibutuhkan sebagai saksi atau untuk pemeriksaan ulang, ia siap membantu dan telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP). Ia menyatakan kesiapannya untuk dipanggil di persidangan ketika diperlukan.
Menurut Kapus Penkum Kejaksaan Agung, Harley Siregar, penuntut umum boleh menghadirkan Budi Arie sebagai saksi jika diperlukan untuk pembuktian, namun keputusan final ada di tangan majelis hakim.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan juga menyatakan bahwa penyebutan nama Budi Arie dalam dakwaan belum berarti ia menjalani proses hukum. “Belum ada proses apa pun. Kita pantau saja. Jika dipanggil, ikuti saja hukum. Salah akan terlihat salah, tidak bersalah akan terbukti tidak bersalah.”
Nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Mei 2025, untuk terdakwa Zulkarnain Apriliantoni dan lainnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga memeriksa dia sebagai saksi pada 19 Desember 2024 terkait kasus ini.
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…