Tuduhan yang terus-menerus diarahkan kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terkait dugaan keterlibatan dan jatah dari pengamanan situs judi online, kembali menuai respon dari publik. Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (JARI’98), Willy Prakarsa, angkat bicara menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah judi online yang brutal dan sangat keji.
“Saya prihatin tuduhan terhadap Budi Arie terus digoreng seolah-olah beliau bagian dari jaringan judi online. Ini sudah keterlaluan, padahal beliau adalah orang baik,” ujar Willy Prakarsa pada Kamis, 22 Mei 2025.
Willy mendorong Budi Arie untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencemarkan namanya. Menurut Willy, serangan itu bukan hanya merusak reputasi pribadi, tetapi juga bisa menurunkan kepercayaan publik pada lembaga negara.
Willy juga menyinggung dugaan bahwa fitnah judi online ini terkait jaringan kejahatan transnasional, termasuk praktik kriminal di luar negeri seperti pengambilan organ tubuh secara paksa. Ia menilai, jika Budi Arie berani membuka seluruh fakta soal server judi online di luar negeri—terutama di Kamboja—maka itu akan jadi kontribusi besar dalam pemberantasan kejahatan siber dan perlindungan rakyat.
“Saatnya publik menghentikan serangan membabi buta terhadap Budi Arie. Sebaliknya, semua pihak perlu mendorong transparansi agar aktor-aktor sebenarnya di balik industri judi online bisa dibongkar secara tuntas,” tambah Willy.
Video menarik lainnya
Pembahasan mendalam soal keterlibatan tokoh dan mekanisme kasus judi online terbaru dengan narasumber ahli dan…
Budi Arie singgung adanya partai mitra judi online yang sudah masuk parlemen, sambil menegaskan posisi…
Budi Arie tepis tuduhan terima jatah judi online, sebut partai mitra judol dan klaim jadi…
Budi Arie akui pernah digoda bisnis judi online untuk menjaga situs, namun tegas menolak dan…
Budi Arie Setiadi membantah tudingan terlibat dalam kasus judi online, menyebutnya sebagai fitnah dan framing…
Kode PM diduga merujuk pada Budi Arie dalam dakwaan kasus judi online, dengan alokasi 50%…