Terungkap bahwa dalam kasus makelar judi daring di Komdigi, modus jual beli rekening judi online Komdigi jadi tulang punggung skema kejahatan. Seorang istri terdakwa menjalani gaya hidup mewah dengan kucuran miliaran rupiah, berasal dari suaminya—mantan pegawai Komdigi yang bertindak sebagai makelar dan pelindung sejumlah situs judi online.
Darmawati, istri Muhrijan (alias Agus), terseret kasus hukum saat suaminya diadili. Muhrijan mengaku bertindak sebagai utusan direktur Kominfo yang diberi kewenangan menjaga situs judi online dan menarik biaya imbalan. Dana haram tersebut kemudian digunakan Darmawati untuk berfoya-foya, membeli gawai bermerek, perhiasan, hingga beberapa mobil mewah.
Jaksa penuntut umum mengungkap detail pembelanjaan Darmawati: gadget mewah, aksesoris, hingga kendaraan kelas atas mengisi daftar belanjanya. Alur kejahatan bermula pada April 2024 saat Muhrijan mulai mempelajari cara mempertahankan eksistensi situs judi online. Dia bekerja sama dengan Zulkarnain Aprilantoni, Adi Kismanto, dan Alwin Jabarti Kemas, menetapkan tarif Rp 8 juta per situs per bulan, dan mengambil Rp 2 juta per situs lagi sebagai keuntungan.
Modus ini meluas dari April hingga Oktober 2024, mengelola ribuan situs. Dana dalam jumlah besar—Rp 2 hingga 10 miliar—ditransfer ke rekening Darmawati lewat ATM dan setoran tunai. Jaksa mencatat total lebih dari Rp 171 miliar uang haram yang disalurkan ke pihak-pihak terkait, termasuk pejabat dan pejabat Kominfo.
Kisah jual beli rekening judi online Komdigi ini menyingkap jaringan kompleks antara aparat, makelar, dan pelaku judi online. Dari setoran miliaran hingga aliran dana ke pebisnis dan keluarga terdakwa, semuanya terangkum dijerat hukum.
Video menarik lainnya
Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…
Prabowo dukung pemblokiran rekening tidak aktif untuk cegah judi online & TPPU. Kebijakan PPATK ini…
Gibran tegas mengingatkan bahwa BSU jangan untuk judi online dan rokok. Bantuan harus dipakai produktif…
Pemerintah akan menindak penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan bansos untuk judi online dengan sanksi…
Rakor Kemenko Polkam bahas sanksi tegas bagi penerima bansos yang terlibat judi online, termasuk pengurangan…
Perceraian di Banyuasin meningkat drastis akibat krisis ekonomi rumah tangga dipicu oleh judi online dan…