Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp1 200 triliun pada tahun 2025. Data tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan Rp981 triliun di 2024. Sejak awal 2025, jumlah pemain judi online telah mencapai 8,8 juta orang, terdiri dari berbagai kalangan penghasilan rendah yang sedang menjadi sorotan.
Di awal tahun 2025, PPATK merekam perputaran dana judi online sebesar Rp1 200 triliun. Dari data resmi, jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah jika tidak ada upaya penindakan lanjutan. Data PPATK juga menunjukkan keterlibatan anak-anak—usia 10–16 tahun—dalam jumlah miliaran rupiah per putaran.
Distribusi usia pemain judi online pada 2025 memperlihatkan perputaran dana Rp2,2 miliar untuk anak usia 10–16 tahun, dan Rp47,9 miliar untuk usia 17–19 tahun. Kelompok usia 31–40 tahun mencatat transaksi hingga Rp2,5 triliun. Fenomena ini memicu perhatian serius dari PPATK dan pemerintah.
PPATK juga mencatat adanya tren meningkatnya transaksi judi online, seperti perputaran uang judi online yang mencapai Rp1,2 ribu triliun. Informasi ini menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat hukum agar memperkuat pemblokiran, edukasi publik, dan penindakan agar tren negatif tersebut segera ditekan.
Video menarik lainnya
Pencurian ventilator RSUP Soekarno di Bangka Belitung membuat resah. Uang hasil curian digunakan untuk judi…
Mantan pegawai Komdigi dituntut hukuman 7–9 tahun penjara dalam kasus judi online. Jaksa juga menuntut…
TNI AL pastikan Satria Kumbara bukan lagi prajurit usai desersi, terjerat utang Rp 750 juta…
Wapres Gibran ingatkan penerima BSU agar dana digunakan secara produktif dan prioritas kebutuhan pokok, bukan…
Permohonan pembebasan Mukhlis Nasution, tulang punggung keluarga, dalam kasus judi online Kominfo yang menyebabkan konflik…
Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…