- Polda Jabar tangkap dua pelaku sindikat judi online jaringan Kamboja di Tangerang.
- JH bertugas sebagai marketing, A sebagai pengumpul dan penjual rekening.
- JH pernah bekerja di Kamboja pada 2022 dan mengelola situs judi online.
- Barang bukti yang disita mencakup uang, dokumen keuangan, komputer, ATM, kendaraan, dan airsoft gun.
- Pelaku mendapat keuntungan puluhan juta rupiah per bulan.
- Mereka dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Cerita Lengkap
Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang pelaku sindikat judi online jaringan Kamboja di kawasan Tangerang. Kedua tersangka, JH dan A, memiliki peran berbeda dalam bisnis ilegal ini.
JH bertindak sebagai marketing, mempromosikan situs judi online di media sosial dan memantau perkembangan situs miliknya. Sementara A bertugas sebagai pengumpul, penyewa, dan penjual rekening bank untuk deposito para pemain.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, menjelaskan bahwa JH pernah bekerja di Kamboja pada 2022 sebagai supervisor telemarketing judi online. Bukti paspor dan kartu kerja mendukung penelusuran ini.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan dan deposito, komputer, ATM, handphone, sebuah mobil, serta airsoft gun—yang masih diselidiki asal usulnya
Peran JH sebagai telemarketing diyakini memberikan keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan, sedangkan A mendapatkan sekitar Rp5 juta per rekening yang dibuat
Keduanya dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
Video menarik lainnya
-
Budi Arie Bungkam soal Judi Online dengan Gusti Allah mboten sare
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku judi online jaringan Kamboja
-
Tanggapan Sekjen Projo soal Budi Arie Terseret Kasus Judi Online
-
Fee 50 persen Budi Arie Dibantah dan Siap Dipanggil Ulang
-
Buka Peluang Pemeriksaan Ulang dalam Kasus judi online Budi Arie