Video Bahasa Indonesia

Polda Jabar Tangkap Pelaku judi online jaringan Kamboja

Shares
  • Polda Jabar tangkap dua pelaku sindikat judi online jaringan Kamboja di Tangerang.
  • JH bertugas sebagai marketing, A sebagai pengumpul dan penjual rekening.
  • JH pernah bekerja di Kamboja pada 2022 dan mengelola situs judi online.
  • Barang bukti yang disita mencakup uang, dokumen keuangan, komputer, ATM, kendaraan, dan airsoft gun.
  • Pelaku mendapat keuntungan puluhan juta rupiah per bulan.
  • Mereka dijerat UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Cerita Lengkap

Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang pelaku sindikat judi online jaringan Kamboja di kawasan Tangerang. Kedua tersangka, JH dan A, memiliki peran berbeda dalam bisnis ilegal ini.

JH bertindak sebagai marketing, mempromosikan situs judi online di media sosial dan memantau perkembangan situs miliknya. Sementara A bertugas sebagai pengumpul, penyewa, dan penjual rekening bank untuk deposito para pemain.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, menjelaskan bahwa JH pernah bekerja di Kamboja pada 2022 sebagai supervisor telemarketing judi online. Bukti paspor dan kartu kerja mendukung penelusuran ini.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan dan deposito, komputer, ATM, handphone, sebuah mobil, serta airsoft gun—yang masih diselidiki asal usulnya

Peran JH sebagai telemarketing diyakini memberikan keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan, sedangkan A mendapatkan sekitar Rp5 juta per rekening yang dibuat

Keduanya dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Pekanbaru dan Amankan 12 Tersangka

https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…

2 days ago

Terungkap 619 Kasus Judi Online dalam Dua Pekan, Uang dan Aset Miliaran Disita

Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…

2 days ago

Gibran Ingatkan Dana BSU Jangan Dipakai Judol di Boyolali

Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…

2 days ago

Dampak Judi Online Hancurkan Ekonomi dan Stabilitas Sosial

Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…

3 days ago

Curi Motor untuk Judi Online, Pria Sumatera Ditangkap di Karawang

https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…

3 days ago

Keponakan Bunuh Tante karena Judi Online di Pasuruan, akibat Terlilit Utang

Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…

3 days ago