Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang pelaku sindikat judi online jaringan Kamboja di kawasan Tangerang. Kedua tersangka, JH dan A, memiliki peran berbeda dalam bisnis ilegal ini.
JH bertindak sebagai marketing, mempromosikan situs judi online di media sosial dan memantau perkembangan situs miliknya. Sementara A bertugas sebagai pengumpul, penyewa, dan penjual rekening bank untuk deposito para pemain.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, menjelaskan bahwa JH pernah bekerja di Kamboja pada 2022 sebagai supervisor telemarketing judi online. Bukti paspor dan kartu kerja mendukung penelusuran ini.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan dan deposito, komputer, ATM, handphone, sebuah mobil, serta airsoft gun—yang masih diselidiki asal usulnya
Peran JH sebagai telemarketing diyakini memberikan keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan, sedangkan A mendapatkan sekitar Rp5 juta per rekening yang dibuat
Keduanya dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
Video menarik lainnya
Budi Arie bungkam soal keterlibatan dalam judi online dan hanya bilang Gusti Allah mboten sare…
Sekjen Projo membela Budi Arie yang terseret kasus judi online. Ia menegaskan tidak ada keterlibatan…
Budi Arie bantah terima fee 50 persen dalam kasus judi online, siap diperiksa ulang jika…
Kapolri buka peluang pemeriksaan ulang dalam kasus judi online Budi Arie jika muncul petunjuk hakim,…
Kapolri menegaskan sikap netral soal kasus Budi Arie dalam sidang judi online, dan akan mengikuti…
Budi Arie bungkam saat namanya disebut di sidang judi online, ucap Gusti Allah mboten sare…