- PPATK memblokir ribuan rekening dormant yang terindikasi digunakan untuk deposit judi online
- Lebih dari 28.000 rekening ditemukan aktif secara administratif tapi tidak digunakan oleh pemilik
- Pemblokiran dilakukan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU
- Tindakan ini merupakan bagian dari gerakan nasional pemberantasan kejahatan keuangan
- Nasabah yang rekeningnya terdampak bisa mengurus reaktivasi melalui bank atau PPATK
- Tujuan utamanya adalah menjaga sistem keuangan tetap aman dan transparan
- Pemblokiran juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada pemilik atau ahli waris rekening
Cerita Lengkap
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas dengan memblokir ribuan rekening yang tergolong tidak aktif atau dormant. Rekening dormant diblokir sebagai bentuk pencegahan terhadap berbagai tindak pidana, salah satunya adalah kejahatan judi online yang makin marak memanfaatkan akun pasif milik masyarakat.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa sepanjang tahun 2024, mereka menemukan lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas deposit dalam transaksi judi online. Menurutnya, rekening dormant kerap menjadi sasaran empuk penyalahgunaan karena pemilik aslinya tidak sadar bahwa akun tersebut masih aktif secara administratif.
Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Senin, 19 Mei 2025, Ivan menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran ini bukan tanpa dasar. PPATK mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemblokiran tersebut juga menjadi bagian dari gerakan nasional untuk memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Namun, kebijakan ini sempat menimbulkan keluhan dari sebagian masyarakat. Banyak yang merasa kaget karena rekeningnya diblokir secara mendadak, tanpa pemberitahuan resmi dari pihak bank atau PPATK. Akibatnya, sejumlah aktivitas keuangan mereka pun terganggu.
Menanggapi hal tersebut, Ivan menegaskan bahwa PPATK tidak asal mengambil keputusan. Rekening hanya akan diblokir jika memang sudah memenuhi kriteria tidak aktif berdasarkan data perbankan. Selain itu, langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional secara menyeluruh.
Lebih lanjut, pemblokiran ini juga bertujuan untuk menginformasikan kepada pemilik rekening atau ahli waris—baik individu maupun badan hukum—tentang status rekening yang masih terbuka, meski tidak lagi digunakan secara aktif. Mereka yang terdampak tetap bisa mengakses dan mengurus kembali rekening tersebut melalui prosedur resmi yang telah disediakan.
Rekening dormant diblokir oleh PPATK bukan hanya soal pencegahan, tetapi juga pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data perbankan pribadi.
Video menarik lainnya
-
Chikita Meidy Bongkar Suami Diduga Terlibat Judi Online dan Perselingkuhan
-
Judi Online Jerat Keluarga Artis hingga Rumah Tangga Retak
-
Kasus Perlindungan Situs Judi Online Seret Nama Mantan Menkominfo di Persidangan
-
Otak Kasino Ilegal Bandung Ditangkap Polisi, 44 Orang Terlibat Sindikat Judi Kosambi
-
Viral Ayah dan Anak di Sulawesi Tengah Pakai Donasi untuk Judi Online