Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini tengah mematangkan RPP pemberantasan judi online bersama sejumlah kementerian terkait. Tujuannya adalah memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi daring yang kian marak.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, RPP ini difinalisasi dalam tahap harmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Intinya, RPP akan memastikan upaya pencegahan serta penindakan terhadap judi online bisa berjalan lebih maksimal dan terintegrasi.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya payung hukum baru ini agar langkah pemerintah menumpas judi online lebih kokoh. Menteri Kominfo melalui Menkomdigi Meutya Hafid melaporkan 2 juta situs judi telah di-takedown, namun tetap mudah muncul kembali. Itu sebabnya, RPP ini dirancang supaya penanganannya lebih sistemik.
Fokus utama dari RPP adalah meningkatkan kolaborasi antar-tiga juru, yakni Kemenkumham, Kominfo, dan aparat penegak hukum—agar penangkalan, edukasi masyarakat, dan rehabilitasi korban judi online bisa berjalan secara terpadu.
Video menarik lainnya
Penangkapan WNI di Kamboja terkait judi daring capai 271 orang. Kemenlu dan KBRI masih dalami…
Kemensos coret 200 ribu rekening bansos terindikasi judol usai temuan PPATK. Sisanya masih didalami dan…
Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional China Kamboja, mengamankan 22 tersangka dan menyita ratusan…
Gubernur DKI buka suara soal temuan PPATK bahwa ASN jadi korban judol di tengah 600…
Lima orang ditangkap karena mencuri demi judi online. 17 unit ventilator dari RSUP Soekarno diamankan,…
Seorang pria di Pangkalpinang membobol rumah akibat kecanduan judi online. Pelaku mencuri laptop demi. Polisi…