- AHA (24) mencuri motor Yamaha Lexi dan tiga HP milik adiknya
- Motor dan HP dijual seharga 6 juta rupiah
- Pelaku ditangkap di Bandung oleh Polsek Keramat Jati
- Motif: kecanduan judi online, pinjam uang → ditolak → nekat mencuri
- Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara
Cerita Lengkap
Polsek Keramat Jati berhasil mengungkap kasus pencurian menurut Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh AHA (24), terhadap adik kandungnya. Pelaku membawa kabur motor Yamaha Lexi milik saudaranya dan juga mengambil tiga handphone dari dalam dus.
Korban langsung melapor ke Polsek Keramat Jati. Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat dan menangkap AHA di Bandung, Jawa Barat. Tim Unit Reskrim menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Lexi dan tiga handphone.
Dalam pemeriksaan, AHA mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Awalnya ia meminjam uang dari adiknya, namun ketika permintaan itu ditolak, AHA merasa terdesak. Demi mendanai kebiasaan tersebut, ia mencuri motor dan handphone, lalu menjual motor seharga 6 juta rupiah.
Kini AHA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidik juga mendalami lebih lanjut apakah motivasinya benar-benar sepenuhnya dari kecanduan judi online atau ada faktor lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecanduan judi online bisa merusak kepercayaan dalam keluarga. Semoga kisah ini semakin membuka kesadaran bahwa tindakan nekat demi judi online bisa membawa konsekuensi serius.
Video menarik lainnya
-
AHA Nekat Curi Motor Adik Kandung karena Kecanduan judi online
-
Chikita Meidy Bongkar Suami Hobi Judi Online hingga Rp160 Juta, Kini Terancam Dipolisikan
-
Penggerebekan sindikat judi online Higgs Domino di Pekanbaru
-
Praktik judi online Pekanbaru terbongkar ratusan PC disita
-
Kasus Dana Desa untuk Judi Online, Bendahara Sukamaju Ditahan Polisi