Polsek Keramat Jati berhasil mengungkap kasus pencurian menurut Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh AHA (24), terhadap adik kandungnya. Pelaku membawa kabur motor Yamaha Lexi milik saudaranya dan juga mengambil tiga handphone dari dalam dus.
Korban langsung melapor ke Polsek Keramat Jati. Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat dan menangkap AHA di Bandung, Jawa Barat. Tim Unit Reskrim menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Lexi dan tiga handphone.
Dalam pemeriksaan, AHA mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Awalnya ia meminjam uang dari adiknya, namun ketika permintaan itu ditolak, AHA merasa terdesak. Demi mendanai kebiasaan tersebut, ia mencuri motor dan handphone, lalu menjual motor seharga 6 juta rupiah.
Kini AHA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidik juga mendalami lebih lanjut apakah motivasinya benar-benar sepenuhnya dari kecanduan judi online atau ada faktor lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecanduan judi online bisa merusak kepercayaan dalam keluarga. Semoga kisah ini semakin membuka kesadaran bahwa tindakan nekat demi judi online bisa membawa konsekuensi serius.
Video menarik lainnya
Chikita Meidy ceritakan suami hobi judi online hingga guna uang Rp160 juta selingkuh dan lapor…
Polda Riau menggerebek sindikat judi online Higgs Domino di Pekanbaru, menyita ratusan PC dan menangkap…
Polda Riau ungkap praktik judi online Pekanbaru dengan 12 tersangka, ratusan PC dan omzet miliaran.…
Bendahara Desa Sukamaju ditahan polisi dalam kasus dana desa untuk judi online. Kerugian negara capai…
Polisi bongkar markas judi online Pekanbaru, tangkap 12 pelaku dan sita 118 komputer. Usut omset…
Respons Budi Arie santai saat namanya muncul dalam dakwaan kasus judi online, sambil menegaskan sebagai…