Polsek Keramat Jati berhasil mengungkap kasus pencurian menurut Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh AHA (24), terhadap adik kandungnya. Pelaku membawa kabur motor Yamaha Lexi milik saudaranya dan juga mengambil tiga handphone dari dalam dus.
Korban langsung melapor ke Polsek Keramat Jati. Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat dan menangkap AHA di Bandung, Jawa Barat. Tim Unit Reskrim menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Lexi dan tiga handphone.
Dalam pemeriksaan, AHA mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi online. Awalnya ia meminjam uang dari adiknya, namun ketika permintaan itu ditolak, AHA merasa terdesak. Demi mendanai kebiasaan tersebut, ia mencuri motor dan handphone, lalu menjual motor seharga 6 juta rupiah.
Kini AHA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidik juga mendalami lebih lanjut apakah motivasinya benar-benar sepenuhnya dari kecanduan judi online atau ada faktor lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecanduan judi online bisa merusak kepercayaan dalam keluarga. Semoga kisah ini semakin membuka kesadaran bahwa tindakan nekat demi judi online bisa membawa konsekuensi serius.
Video menarik lainnya
Pencurian ventilator RSUP Soekarno di Bangka Belitung membuat resah. Uang hasil curian digunakan untuk judi…
Mantan pegawai Komdigi dituntut hukuman 7–9 tahun penjara dalam kasus judi online. Jaksa juga menuntut…
TNI AL pastikan Satria Kumbara bukan lagi prajurit usai desersi, terjerat utang Rp 750 juta…
Wapres Gibran ingatkan penerima BSU agar dana digunakan secara produktif dan prioritas kebutuhan pokok, bukan…
Permohonan pembebasan Mukhlis Nasution, tulang punggung keluarga, dalam kasus judi online Kominfo yang menyebabkan konflik…
Kasus Satria Arta Kumbara eks Marinir TNI AL terkuak. Terjerat judi online dan utang besar…