Video Bahasa Indonesia

Buruh Tani di Bantul Nekat Menjambret karena Kecanduan Judi Online

Shares
  • Buruh tani di Bantul nekat menjambret karena kecanduan judi online.
  • Pelaku berinisial AFP mengaku sudah delapan kali beraksi.
  • Targetnya adalah anak-anak dan orang tua yang memakai perhiasan.
  • Barang bukti: kalung emas, sepeda motor, dan pakaian.
  • Polisi menangkap AFP berkat rekaman CCTV.
  • Aksi berlangsung dari Desember 2024 hingga Juni 2025 di berbagai wilayah.
  • Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP, terancam 9 tahun penjara.

Cerita Lengkap

Kepolisian Resor Bantul berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang belakangan meresahkan masyarakat. Aksinya menyasar anak-anak dan orang tua yang sedang berjalan kaki di jalanan. Pelaku memepet korban, merampas perhiasan secara paksa, lalu kabur menggunakan sepeda motor sewaan. Tercatat, aksi tersebut sudah ia lakukan sebanyak delapan kali.

Menurut pengakuannya, motif utama pelaku adalah kecanduan judi online. Pelaku berinisial AFP, warga Galur, Kulonprogo, sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. Ia mengaku nekat menjambret karena kehilangan semua uangnya akibat kalah berjudi secara daring, hingga tak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, seperti membeli susu dan popok anak.

Maraknya aksi penjambretan di Bantul sempat terekam CCTV warga. Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan AFP. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu kalung emas, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

AFP mengaku telah melakukan penjambretan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Wilayah aksinya mencakup Sanden, Serandaan, Bambanglipuro, dan Bantul Kota. Dalam setiap aksinya, ia selalu berganti-ganti motor demi mengelabui petugas.

Modus yang digunakan adalah mencari ibu-ibu atau anak-anak perempuan yang memakai kalung emas. Setelah menemukan target, ia langsung memepet korban dan merampas perhiasan secara paksa.

Atas perbuatannya, AFP dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kisah ini menjadi contoh nyata bagaimana kecanduan judi online tidak hanya merusak kehidupan pribadi, tapi juga bisa mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal demi bertahan hidup.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Polisi Bongkar Kasus Pembobolan Sistem Judi Online di Bantul dengan Lima Tersangka

Polisi menangkap lima orang di Bantul yang mengakali sistem situs judi online. Omset capai Rp50…

4 hours ago

Isak Tangis Mengisi Sidang Pledoi Kasus Pengamanan Situs Judi Online

Isak tangis istri terdakwa mempertegas dramanya di persidangan pledoi kasus pengamanan situs judi online di…

9 hours ago

Klarifikasi Polda DIY Terkait Penangkapan Pembobolan Judi Online Bukan Atas Laporan Bandar

Klarifikasi Polda DIY menyatakan penangkapan lima pemain judi online di Bantul terjadi atas laporan masyarakat,…

12 hours ago

Ketagihan Judi Online Suami Istri Nekat Lakukan Pencurian

Kecanduan judi online membuat pasangan suami istri di Ciamis nekat mencuri mobil demi biaya persalinan…

2 days ago

Polda DIY Bantah Lindungi Bandar Judi, Klarifikasi Soal Penangkapan Pemain Judi Online

Polda DIY bantah lindungi bandar judi dalam kasus penangkapan judi online. Polisi tegaskan penegakan hukum…

2 days ago

Judi Online dan Ekonomi Indonesia, Dampak Tergerusnya Pertumbuhan Ekonomi

Judi online dan ekonomi Indonesia saling terkait, praktik ini menggerus pertumbuhan, menekan konsumsi rumah tangga,…

2 days ago