Video Bahasa Indonesia

Buruh Tani di Bantul Nekat Menjambret karena Kecanduan Judi Online

Shares
  • Buruh tani di Bantul nekat menjambret karena kecanduan judi online.
  • Pelaku berinisial AFP mengaku sudah delapan kali beraksi.
  • Targetnya adalah anak-anak dan orang tua yang memakai perhiasan.
  • Barang bukti: kalung emas, sepeda motor, dan pakaian.
  • Polisi menangkap AFP berkat rekaman CCTV.
  • Aksi berlangsung dari Desember 2024 hingga Juni 2025 di berbagai wilayah.
  • Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP, terancam 9 tahun penjara.

Cerita Lengkap

Kepolisian Resor Bantul berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang belakangan meresahkan masyarakat. Aksinya menyasar anak-anak dan orang tua yang sedang berjalan kaki di jalanan. Pelaku memepet korban, merampas perhiasan secara paksa, lalu kabur menggunakan sepeda motor sewaan. Tercatat, aksi tersebut sudah ia lakukan sebanyak delapan kali.

Menurut pengakuannya, motif utama pelaku adalah kecanduan judi online. Pelaku berinisial AFP, warga Galur, Kulonprogo, sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. Ia mengaku nekat menjambret karena kehilangan semua uangnya akibat kalah berjudi secara daring, hingga tak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, seperti membeli susu dan popok anak.

Maraknya aksi penjambretan di Bantul sempat terekam CCTV warga. Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan AFP. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu kalung emas, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

AFP mengaku telah melakukan penjambretan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Wilayah aksinya mencakup Sanden, Serandaan, Bambanglipuro, dan Bantul Kota. Dalam setiap aksinya, ia selalu berganti-ganti motor demi mengelabui petugas.

Modus yang digunakan adalah mencari ibu-ibu atau anak-anak perempuan yang memakai kalung emas. Setelah menemukan target, ia langsung memepet korban dan merampas perhiasan secara paksa.

Atas perbuatannya, AFP dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kisah ini menjadi contoh nyata bagaimana kecanduan judi online tidak hanya merusak kehidupan pribadi, tapi juga bisa mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal demi bertahan hidup.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Sidang Pengamanan Situs Judi Online Mantan Pegawai Komdigi Ungkap Peran Menteri

Terdakwa ungkap kronologi pengamanan situs judi online Komdigi dengan perintah langsung Menteri. Sidang bergulir di…

6 hours ago

Sekdes Cipaku Korupsi Dana Desa Rp513 Juta untuk Judi Online dan Diamond Game

Sekdes Cipaku di Majalengka gelapkan Rp513 juta dana desa demi judi online dan beli diamond…

8 hours ago

Markas Judi Online Digrebek di Pekanbaru 12 Tersangka Diringkus

Polda Riau grebek markas judi online di Pekanbaru, amankan 12 pelaku dan ratusan komputer. Omzet…

1 day ago

Budi Arie Disebut dalam Sidang Pengamanan Situs Judi Online

Nama Budi Arie disebut dalam sidang pengamanan situs judi online oleh eks pegawai Kominfo. Fakta…

1 day ago

Pria Eks Pegawai Kominfo Raup Rp15 Miliar dengan Pengamanan Situs Judi Online untuk Biaya Umrah dan Touring Moge

Eks pegawai Kominfo ungkap pengamanan situs judi online raih Rp15 miliar. Dana dipakai untuk umrah…

1 day ago

Polri Berantas Judi Online Tangkap 1492 Tersangka dan Sita Aset Miliaran

Polri tegaskan komitmennya berantas judi online dengan menangani 1297 perkara dan menyita barang bukti senilai…

2 days ago