Fenomena transaksi judi online Rp 400 triliun per tahun

Shares
  • Kasus bunuh diri dan pembunuhan terkait utang transaksi judi online puluhan juta.
  • Kominfo hapus lebih 2 juta konten sejak 17 Juli.
  • Dibentuk Satgas Studi Online: pencegahan dan penindakan lintas kementerian
  • Target satgas kurangi transaksi judi online yang diperkirakan Rp 400 triliun per tahun.
  • Upaya juga meliputi pemantauan aliran uang dan sistem pembayaran lintas negara.

Cerita Lengkap

Polisi menceritakan kasus tragis seorang istri yang membunuh suaminya, dan sebelumnya seorang anggota TNI tewas bunuh diri karena utang transaksi judi online mencapai puluhan juta rupiah. Ini bukan sekadar berita — menunjukkan dampak nyata dari praktik tersebut.

Sejak dilantik 17 Juli, menteri menyatakan Kominfo sudah men-take down lebih dari 2 juta konten. Namun, masalah transaksi judi online tidak hanya di platform digital. Ada persoalan sistem pembayaran dan lobi lintas negara karena server berada di luar negeri.

Presiden lalu memutuskan membentuk Satgas Studi Online yang diketuai Kemenko Polhukam. Menteri masuk sebagai ketua bidang pencegahan, Kapolri memimpin bidang penindakan. Ini membuktikan penanganan transaksi judi online bukan tugas tunggal Kominfo — BI, OJK, keamanan, dan instansi luar negeri juga dilibatkan.

Presiden menegaskan bahwa ukurannya adalah penurunan angka. Jika transaksi judi online mencapai Rp 100 triliun per kuartal, berarti potensi setahun bisa Rp 400 triliun. Upaya anti pencucian uang pun juga dijalankan — bukan hanya memberantas judi, tapi juga aliran uangnya

Video menarik lainnya