- Bendahara Desa Sukamaju ditahan atas kasus korupsi dana desa.
- Dana desa digunakan untuk bermain judi online dan trading forex.
- Yusuf menggunakan dua token keuangan desa untuk mencairkan dana tanpa izin.
- Total kerugian negara capai Rp127 juta lebih, sebagian telah dikembalikan.
- Tersangka memalsukan tanda tangan dan laporan pertanggungjawaban.
- Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Cerita Lengkap
Muhammad Yusuf, Kaur Keuangan sekaligus bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang atas dugaan kasus dana desa untuk judi online tahun anggaran 2024. Pria berusia 33 tahun itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp127.155.500.
Dana tersebut digunakan Yusuf untuk bermain judi online dan trading forex. Ironisnya, uang yang seharusnya dipakai untuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan atau gorong-gorong, justru habis untuk menutupi kekalahannya di meja judi.
Yusuf diamankan di rumahnya pada Senin, 23 Juni 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa Yusuf mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui sistem keuangan desa. Ia berperan seolah sebagai pengelola kegiatan, membuat surat perintah pembayaran yang seolah telah disetujui semua pihak.
Setelah dana cair, Yusuf menggunakan token bendahara dan juga token kepala desa—yang keduanya dipegang sendiri olehnya—untuk mengakses dana dari rekening kas desa. Dana itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan atau izin dari kepala desa maupun perangkat desa lainnya.
Tak hanya itu, Yusuf juga membuat laporan palsu, memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana. Kecurangan ini terungkap saat pihak desa hendak menjalankan program sesuai anggaran, dan menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik Yusuf.
Pihak desa pun langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Yusuf telah menarik total dana sebesar Rp184.131.000, namun hanya mengembalikan sebagian, yakni sebesar Rp56.975.500.
Atas perbuatannya, Yusuf dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dana desa untuk judi online ini kembali menjadi pengingat bahwa integritas dan pengawasan terhadap keuangan desa harus diperketat. Jangan sampai uang rakyat kembali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Video menarik lainnya
-
Praktik judi online Pekanbaru terbongkar ratusan PC disita
-
Kasus Dana Desa untuk Judi Online, Bendahara Sukamaju Ditahan Polisi
-
Penggerebekan markas judi online Pekanbaru tangkap 12 pelaku
-
Mengungkap Respons Budi Arie usai namanya Disebut dalam kasus judi online
-
Perputaran uang judi online capai ribuan triliun rupiah menurut PPATK