Video Bahasa Indonesia

Menyingkap Fakta dan Solusi Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Shares
  • Judi online di Indonesia meningkat drastis, dengan transaksi Rp50 triliun pada 2022 dan perputaran total Rp900 triliun.
  • Penyebab kecanduan meliputi keinginan cepat kaya (36%), hiburan (18%), hingga melupakan masalah (18%).
  • Dampak judi online merugikan masyarakat kecil dan perekonomian, dengan uang mengalir ke luar negeri seperti Kamboja dan Singapura.
  • Solusi pemberantasan: blokir server judi, pantau transaksi dompet digital dan pulsa, serta koordinasi lintas institusi. PPATK telah memblokir 15.407 rekening dengan saldo Rp17 miliar pada 2024, namun oknum nakal masih jadi tantangan.
  • Kebocoran data pribadi dimanfaatkan bandar untuk promosi, memperumit pemberantasan.

Cerita Lengkap

Judi online telah menjadi masalah sosial yang kian masif di Indonesia, dengan perputaran uang yang mencapai angka fantastis. Data dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan signifikan dalam transaksi judi online. Pada tahun 2017, terdapat 250.726 transaksi dengan nilai Rp2,01 triliun. Angka ini melonjak pada tahun 2018 menjadi 6.666.104 transaksi dengan nilai Rp3,98 triliun. Pada tahun 2019, ada 8,85 juta transaksi dengan nilai Rp6,18 triliun. Memasuki tahun 2020, di tengah pandemi Covid-19, transaksi mencapai 5,63 juta dengan nilai Rp11,77 triliun. Tahun 2021 bahkan lebih mencengangkan, dengan 43,6 juta transaksi dan nilai Rp17,91 triliun. Puncaknya, pada tahun 2022, transaksi mencapai 104,79 juta dengan nominal Rp50 triliun.

Apa yang mendorong seseorang terjerumus dalam kecanduan judi online? Survei dari quidgamble.com mengungkap bahwa 36% pelaku ingin cepat kaya, 18% mencari hiburan, 18% ingin melupakan masalah, 14% untuk membayar utang, 7% karena bosan, 3% karena kesepian, 1% untuk interaksi sosial, dan 3% karena alasan lain. Keinginan untuk cepat kaya justru sering kali merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitar. Bahkan, dampaknya bisa memengaruhi 6 hingga 10 orang di lingkungan pelaku, sebagaimana disampaikan oleh narasumber, Mas Hariko.

Mas Hariko menegaskan bahwa situasi ini sudah darurat. Presiden telah menyatakan dengan tegas bahwa tidak boleh ada backing atau perlindungan terhadap judi online, baik dari aparat maupun pejabat. Presiden bahkan memperingatkan, “Kita harus bersih-bersih sebelum masyarakat yang membersihkan kita.” Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara, hingga PPATK diharapkan mampu mencegah dan memberantas judi online serta memberikan keteladanan. Tidak ada yang kebal hukum, dan komitmen ini harus ditegakkan.

Menurut Mas Pratama, pakar telematika, pemberantasan judi online sebenarnya tidak sulit secara teknologi. Lokasi server judi online dapat diketahui dan diblokir, bukan hanya landing page, tetapi server permainan itu sendiri, sehingga pemain tidak bisa mengaksesnya. Selain itu, perputaran uang judi online juga perlu diawasi lebih ketat. Selain rekening bank, pelaku menggunakan dompet digital, kurir, e-voucher game, voucher Google Play, hingga pulsa untuk menghindari pemantauan PPATK. Operator telekomunikasi dan penyedia dompet digital harus bertanggung jawab melaporkan transaksi mencurigakan. PPATK sendiri telah mendeteksi perputaran uang judi online mencapai Rp900 triliun, yang sebagian besar berasal dari masyarakat kecil yang seharusnya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan atau pendidikan anak.

PPATK telah menemukan bahwa uang hasil judi online mengalir ke luar negeri, seperti Kamboja, Singapura, Thailand, Filipina, hingga Amerika, dengan nilai triliunan rupiah. Pada tahun 2024 saja, PPATK melaporkan 56 hasil analisis dengan total perputaran dana Rp34,836 miliar. Sebanyak 15.407 rekening di 24 bank dan satu perusahaan efek telah dihentikan sementara, dengan saldo Rp17 miliar lebih. Kolaborasi antara bandar lokal dan asing juga terdeteksi, memperumit upaya pemberantasan.

Mas Pratama menekankan perlunya tindakan cepat dari setiap institusi. Kementerian Komunikasi dan Informatika harus memblokir server, bukan hanya landing page. PPATK harus memblokir rekening secara langsung begitu ada indikasi transaksi judi online, tanpa menunggu berhari-hari, karena uang sering kali sudah raib dalam hitungan hari. Bank, penyedia dompet digital, operator telekomunikasi, dan penyedia voucher game juga harus mengawasi platform mereka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat pengawasan terhadap dompet digital. Dengan kerja sama lintas institusi, pemberantasan judi online bisa selesai dalam satu hingga dua bulan jika dilakukan dengan serius.

Mas Pratama juga mengungkap bahwa kebocoran data pribadi, seperti dari Tokopedia, Bukalapak, BRI, KPU, dan lainnya, dimanfaatkan bandar judi untuk menawarkan layanan mereka. Rekening-rekening yang dibeli di pasaran juga digunakan untuk memperlancar transaksi judi online, yang sulit dideteksi karena pelaku sering kali tidak menggunakan rekening pribadi. Satgas pemberantasan judi online dinilai lebih efektif dibandingkan sebelumnya, dengan penurunan signifikan dalam jumlah pemain dan perputaran uang pada 2024. Namun, oknum nakal, termasuk yang memberikan backing, masih menjadi tantangan. Sekitar 20% keuntungan bandar diduga digunakan untuk melindungi operasi mereka.

PPATK menegaskan bahwa indikasi tindak pidana pencucian uang dari judi online cukup jelas, termasuk keterlibatan oknum individu dan badan usaha. Namun, proses penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk mengungkap secara terang. Kerja sama dengan PPATK luar negeri juga terus dilakukan untuk memantau aliran uang lintas negara. Dengan langkah tegas dan koordinasi yang kuat, pemberantasan judi online diharapkan dapat segera menunjukkan hasil signifikan, mengembalikan uang masyarakat untuk kebutuhan yang lebih produktif dan melindungi perekonomian nasional dari ancaman judi online.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Perang! Polri Blokir Situs Judi Online, 126.447 Situs di Tahun 2024

Polri blokir 126.447 situs judi online dan tangkap ribuan pelaku demi memberantas perjudian yang meresahkan…

2 hours ago

Upaya Tegas Pemberantasan Judi Online di Indonesia

https://www.youtube.com/watch?v=NqCHO3XV9Hk Judi online melibatkan 80.000 anak di bawah 10 tahun (data PPATK, Juli 2024), dengan…

5 hours ago

Waspada Bahaya Judi Online pada Pelajar dan Upaya Pencegahannya

Waspada bahaya judi online pada pelajar! Kenali ciri-ciri anak terjerat, dampak negatif, dan upaya Dinas…

7 hours ago

Fakta Aplikasi PeduliLindungi yang Dikira Jadi Judi Online

Ramai isu aplikasi PeduliLindungi dikira jadi aplikasi judi online, padahal fitur barunya justru makin bermanfaat…

24 hours ago

Menteri Pigai Tegas Larang Judi Online untuk Anak Buahnya

Menteri Pigai tegas larang judi online di lingkungan kerja dan beri peringatan keras pada bawahannya…

1 day ago

Ditreskrimsus Jatim Angkat Isu Bahaya Judi Online Lewat Lomba Film Pendek

Polda Jatim gelar lomba film pendek bertema bahaya judi online di kalangan pelajar untuk edukasi…

1 day ago