Video Bahasa Indonesia

Pemberantasan Judi Online Cegah Dampak Buruk di Masyarakat

Shares
  • Judi online disebut wabah menular, jangkiti 8,8 juta orang, termasuk 80.000 anak di bawah 10 tahun, mayoritas kelas menengah ke bawah. 24 tersangka ditangkap, 10 pegawai Komdigi; modus: lindungi 1.000 dari 5.000 situs judi online, meraup Rp8,5 miliar/bulan.
  • Polisi sita barang bukti Rp167 miliar: emas, mobil, motor, jam mewah, lukisan; trio AK, AJ, A alias M kendalikan operasi.
  • Budi Arie Setiadi, eks Menkominfo, siap diperiksa terkait kasus; publik desak klarifikasi karena jabatannya selama 15 bulan.
  • Komisi Perlindungan Anak prihatin, anak terpapar via internet; kasus kriminal seperti pencurian dan bunuh diri dipicu judi online.
  • Kisah Ano, eks pecandu judi online usia 14 tahun, gunakan uang jajan Rp50.000, jual barang pribadi untuk deposit judi.

Cerita Lengkap

Pemberantasan judi online menjadi fokus utama pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya yang kini telah menjangkiti berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Saya juga minta maaf, Ibu dan Bapak, bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa karena saya seperti ibunya dari kantor itu, sama kayak kalau ibu ada anak-anak yang terlibat, pasti sih kolektor judi. Sayang sampai saya.

Akhirnya, judi online saat ini itu sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan, dari kalangan tua hingga anak-anak. Mainan kayak gitu tuh modelnya enggak ada menang, enggak ada kalah. Kak, model itu dia tuh kalah biasa nih, kalah banyak, menangnya itu sedikit.

Mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terbongkar. Puluhan orang ditangkap karena bekerja sama menjadi backing bagi ribuan situs judi online agar tidak diblokir. Sungguh ironis, Kementerian yang seharusnya menjadi garda terdepan justru menyalahgunakan wewenangnya demi mendapatkan limpahan uang haram. Mampukah virus judi online yang telah menginfeksi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia diberantas? Bersama saya, Nadia Valeri, inilah in news.

Kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital masih terus berlanjut. Setidaknya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 tersangka terkait kasus ini. Dari total tersangka yang ditangkap, 10 di antaranya merupakan pegawai aktif Kementerian Komdigi. Mereka ditangkap lantaran menyalahgunakan wewenang pemblokiran situs judi online. Dari 5.000 situs judi online yang harus diblokir, sebanyak 1.000 situs diloloskan dan dijaga agar bisa tetap beroperasi. Para tersangka melakukan perbuatan tercela itu demi merauk uang haram senilai Rp8,5 miliar dalam sebulan.

Pada Senin, 25 November 2024, Direskrimum Polda Metro Jaya, dipimpin oleh Kapolda Irjen Pol Karyoto, mengumumkan hasil penyidikan kasus judi online dan membeberkan bagaimana karyawan Komdigi melindungi ribuan situs judi online. Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti yang nilainya fantastis mencapai Rp167 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,763 miliar, 390,5 gram emas nilai Rp5,850 miliar, Rp500.000, 26 unit mobil dan tiga unit motor senilai Rp22,930 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta.

Berdasarkan rilis Polda Metro Jaya, buka-tutup blokir situs judi online dikendalikan oleh trio, yakni tersangka AK, AJ, dan A alias M, yang merupakan pegawai Komdigi. Ketiganya berperan mengumpulkan uang setoran, memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka. Sembilan pegawai Komdigi lainnya yang terlibat kasus ini masing-masing berinisial DI, FD, S, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Sementara tujuh orang berinisial B, BS, HF, BK, dan DPO, yakni JH, F, dan C, berperan sebagai agen pencari situs judi online. Tersangka lain, yakni MN dan DM, berperan mengumpulkan list situs sekaligus menampung uang setoran dari bandar. Sementara empat orang berinisial A, BN, HE, dan J, yang masih berstatus DPO, merupakan bandar atau pengelola situs judi online. Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, satu orang berinisial T memiliki peran merekrut para tersangka.

Para tersangka menjadwalkan memblokir situs judi online setiap dua pekan sekali dengan mematok tarif Rp8,5 juta per situs. Jika dalam waktu tersebut pemilik situs judi online tidak menyetorkan uang, maka situsnya akan diblokir. Kasus backing situs judi online di Komdigi juga menyeret nama Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Publik mendesak agar Budi Arie turut diperiksa karena dirinyalah yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika selama 15 bulan terakhir. Budi Arie pun menyatakan siap jika harus diperiksa. Kita dukung penegakan hukum, dan yang ketiga, kita tetap serius, solusinya gimana? Lalu, kita warga negara. Katanya polisi mau mendalami. Kok, gimana? Tunggu aja, siap, siap dipanggil, enggak? Siap, enggak terlibat, Pak? Kenal enggak, Pak, maksudnya, pegawai Komdigi? Tahulah.

Sementara itu, Menko Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan sebanyak 8,8 juta masyarakat Indonesia bermain judi online. Mirisnya, 80.000 di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia, yang mayoritas para pemainnya adalah kelas menengah ke bawah, 97.000 anggota TNI-Polri, dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. 80.000 pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun, dan angka ini diprediksi akan terus bertambah. Judi online saat ini itu sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan, dari kalangan tua hingga anak-anak. Nah, tentu saja, sekali lagi, dari fakta dan kondisi yang sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan dan darurat.

Menanggapi tingginya jumlah anak yang terpapar judi online, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan keprihatinannya. Sangat memprihatinkan kita semua bahwa ada 80.000 anak yang terlibat dalam judi online. Tentu saja, mereka adalah sebagai korban. Jumlahnya sangat fantastis. Kenapa itu sampai terjadi? Karena memang anak-anak dekat sekali dengan internet, ya, dengan dunia media sosial, dengan digital, ya. Hampir semua anak-anak kita memegang handphone, ya, dan handphone itu terkoneksi dengan internet.

Selain menyebabkan kecanduan, judi online pada anak juga membuat anak nekat melakukan tindak kriminalitas. Di beberapa daerah, ada beberapa kasus anak yang melakukan tindak kriminal, apakah itu pencurian, apakah itu bunuh diri, atau menyalahgunakan uang jajan dan sebagainya karena faktor judi online. Tak melihat latar belakang pekerjaan, usia, maupun status sosial, judi online menyasar banyak orang, bukan dari kalangan dewasa saja, namun juga dari anak-anak.

Saat ini, saya sudah bersama dengan salah satu anak di bawah umur yang merupakan mantan pecandu judi online. Saya samarkan identitasnya, ya, Mas. Saya panggil Ano. Ano, sudah berapa lama sebelumnya menjadi pecandu judi online? Sudah dari tahun 2021, 2022. Sekarang usia kamu berapa? 17 tahun. Artinya, 3 tahun yang lalu masih 14 tahun. Iya, masih sekolah menengah pertama, masih SMP. Iya, masih SMP. Pada saat itu, dari mana awal mula bisa tahu, mencoba-coba judi online? Saya ngelihat teman saya nih bermain judi online. Saya juga heran, kenapa nih teman saya main game bisa menghasilkan duit, tapi dia enggak kerja, enggak apa-apa. Baru saya nanya-nanya tentang judi online ini. Kebesokannya, baru saya main, Kak. Saya mau nyobain. Pada saat itu, teman yang pertama kali main judi online ini dari lingkungan sekolah atau lingkungan mana? Lingkungan dekat rumah, Kak, tongkrongan, bukan dari sekolah. Bukan dari sekolah. Itu saya main, itu dikasih tahu kalau mau deposit ke dalam bank buat main di situs ini, bisa ke counter, bisa ke ATM juga. Itu saya sempat main judi itu pakai ATM, ATM teman saya, Kak. Saya bermain itu sekitar Rp50.000 depositnya pada saat itu. Iya, uang berarti dari jajan, dari orang tua? Iya, dari uang saku sekolah saya, Kak, uang jajan saya dari orang tua. Kadang saya main itu juga, saya sempat yang namanya enggak ada uang jajan, enggak ada uang saku sekolah, enggak ada apa-apa. Saya sempat jual barang, Kak, kayak jual-jual barang saya, kayak jual jaket, benda saya. Iya, saya jual jaket, jual sepatu, baju saya jual untuk bermain situs judi online itu doang, Kak. Uang jajan dari orang tua pada saat itu dikasih berapa, Ano? Dikasih sehari itu dikasih Rp25.000. Sehari Rp25.000. Artinya, kamu deposit Rp50.000, ini jajan 2 hari? Iya, jajan 2 hari. Saya jajan 2 hari. Kadang enggak tentu juga, Kak. Saya dikasih Rp25.000 itu, kadang dikasih, nanti saya bakal bisa minta lagi. Saya enggak, enggak tentu minta tambahan ke orang tua. Itu jajan, beli ini, beli itu, padahal saya untuk bermain situs judi online.

Tak hanya merugikan diri sendiri, judi online juga mengancam keharmonisan rumah tangga. Seperti apa kisahnya? Selengkapnya hanya di S-files sesaat lagi, hutang kepada teman, pinjaman online, barang. Dengan komitmen tegas pemberantasan judi online, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama memutus rantai wabah ini, melindungi generasi muda, dan menjaga keharmonisan sosial.

Video menarik lainnya

Ari

Recent Posts

Respons Budi Arie Soal Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Budi Arie diperiksa polisi dalam kasus judi online pegawai Komdigi, 12 staf terlibat lindungi ribuan…

15 hours ago

Budi Arie Diperiksa Polisi soal Kasus Judi Online di Kominfo

Eks Menkominfo Budi Arie diperiksa polisi terkait kasus judi online di Kominfo. Simak kronologi dan…

20 hours ago

Langkah Tegas Pemberantasan Judi Online oleh Kemkomdigi di Awal 2025

Pemberantasan judi online oleh Kemkomdigi: 43.000 konten diblokir awal 2025, lindungi anak dari bahaya game…

22 hours ago

Budi Arie Buka Suara Soal Pemberantasan Judi Online Pasca-Pemeriksaan Bareskrim

Pemberantasan judi online: Budi Arie diperiksa Bareskrim 6 jam sebagai saksi kasus Komdigi, dalami aliran…

2 days ago

Budi Arie Diperiksa Polisi soal Judi Online Kominfo

Budi Arie diperiksa polisi terkait judi online Kominfo yang melibatkan pegawai saat ia menjabat sebagai…

3 days ago

Sindikat Judi Online Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Cuci Uang

Polda Jatim bongkar sindikat judi online yang gunakan perusahaan fiktif untuk cuci uang dengan omset…

3 days ago