Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lebih dari 571.000 penerima manfaat bansos dari pemerintah terindikasi judi online. Dari total penerima bansos sekira 28,4 juta orang, sekitar 9,7 juta warga Indonesia terlibat aktivitas judi daring, dan sebagian besar penerima bansos tersebut dicurigai menggunakan dana bantuan untuk berjudi
Sebagai respons, pemerintah mewacanakan penghentian sementara hingga pencabutan bansos bagi penerima bansos yang terkait penerima bansos terindikasi judi online. Bahkan kementerian terkait telah mencoret sekitar 200.000 kepala keluarga dari daftar penerima manfaat bansos karena indikasi penggunaan dana bansos untuk judi online
Pendapat dari penerima bansos juga muncul. Mereka menyatakan bahwa bantuan sosial harus dialihkan kepada yang lebih membutuhkan dan tidak disalahgunakan untuk judi atau hal negatif lain. Beberapa menilai perlu ada sanksi pendidikan dan juga seleksi ketat dalam penyaluran bantuan.
Agus Vanar Suukri dari BRIN menyampaikan bahwa menghentikan bansos bagi penerima yang terindikasi judi online bisa jadi langkah edukatif sekaligus preventif. Ia menegaskan bahwa uang pajak rakyat harus digunakan sesuai tujuan bansos, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan
Sementara itu, pengamat sosial Universitas Indonesia, Risa Wan Halubis, menekankan pentingnya pendampingan intensif seperti pada program PKH. Evaluasi mendalam terhadap data DTKS dan DTSIN juga perlu dilakukan agar data penerima bansos valid dan tepat sasaran
Program bansos seperti PKH, BPNT, PIP dan BLT Dana Desa sejatinya dirancang untuk membantu lapisan masyarakat kurang mampu. Namun ratusan ribu kasus penerima bansos terindikasi judi online menunjukkan ada celah penyalahgunaan yang perlu ditindaklanjuti.
Dengan adanya data valid dari PPATK dan koordinasi lintas instansi, pemerintah berkomitmen melakukan verifikasi ulang dan random sampling agar bansos kembali tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas seperti judi online
Video menarik lainnya
Polsek Gambut tangkap dua pencuri di lokasi berbeda yang menggunakan uang curian sebagai modal judi…
Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka pengelola judi online, membekukan total dana Rp154,3 miliar…
Isu Bupati Pati Sudewo promosikan judi online adalah rekayasa AI. Judi online masih marak, bukan…
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang Rp154,3…
Kasir minimarket di Jember ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan Rp37 juta untuk bermain judi online…
Polisi Jawa Barat bongkar sindikat jasa SEO judi online, amankan enam pelaku dan sejumlah barang…