Pencurian Motor Karena Kecanduan Judi Online, Pria Sumatera Ditangkap

Shares
  • Seorang pria dari Kabupaten Karo ditangkap karena pencurian motor karena kecanduan judi online.
  • Pelaku melarikan diri hingga ditangkap di Karawang setelah pengejaran tiga hari.
  • Ditangkap saat makan di warung, kemudian dibawa ke Pores Ngawi untuk penyidikan lanjut.
  • Polisi menetapkan pelaku dengan pasal 362 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
  • Pencurian ini dilatarbelakangi oleh kebiasaannya bermain judi online.

Cerita Lengkap

Seorang pria asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor di Ngawi karena kecanduan judi online. Pencurian motor karena kecanduan judi online ini terjadi saat pelaku yang bernama Harianter Siboro, 35 tahun, mencuri sepeda motor milik warga Kabupaten Ngawi.

Setelah melakukan pencurian, pelaku sempat melarikan diri hingga berhasil diamankan oleh anggota Satres Krim Pores Ngawi di wilayah Kota Karawang, Jawa Barat. Kasatres Krim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, membenarkan laporan yang masuk sejak tanggal 8 Juli lalu dan penyelidikan pun segera dilakukan sehingga berhasil menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap saat sedang makan di sebuah warung, setelah pengejaran selama tiga hari. Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Pores Ngawi untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Modus operandi pelaku adalah karena ia sering bermain judi online, sehingga akhirnya melakukan pencurian motor karena kecanduan judi online demi membiayai kebiasaan tersebut.

Polisi telah menetapkan pelaku dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian, telah diamankan oleh pihak berwenang.

Video menarik lainnya