Seorang pria asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor di Ngawi karena kecanduan judi online. Pencurian motor karena kecanduan judi online ini terjadi saat pelaku yang bernama Harianter Siboro, 35 tahun, mencuri sepeda motor milik warga Kabupaten Ngawi.
Setelah melakukan pencurian, pelaku sempat melarikan diri hingga berhasil diamankan oleh anggota Satres Krim Pores Ngawi di wilayah Kota Karawang, Jawa Barat. Kasatres Krim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, membenarkan laporan yang masuk sejak tanggal 8 Juli lalu dan penyelidikan pun segera dilakukan sehingga berhasil menangkap pelaku.
Pelaku ditangkap saat sedang makan di sebuah warung, setelah pengejaran selama tiga hari. Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Pores Ngawi untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Modus operandi pelaku adalah karena ia sering bermain judi online, sehingga akhirnya melakukan pencurian motor karena kecanduan judi online demi membiayai kebiasaan tersebut.
Polisi telah menetapkan pelaku dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian, telah diamankan oleh pihak berwenang.
Video menarik lainnya
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online nasional dan internasional, sita uang tunai Rp16,4 miliar dan…
https://www.youtube.com/watch?v=FzBnh2CRrRE Dua pencuri di Banjar ditangkap di lokasi berbeda, tidak saling terkait. RM membobol koperasi…
Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online, membekukan hampir 1000 rekening dengan total penyitaan dana mencapai…
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dilaporkan ke KPK karena dugaan gratifikasi dan pengamanan judi online…
https://www.youtube.com/watch?v=EQGO69HYvPo Bupati Irham Kalenggo mengingatkan ASN tentang bahaya narkotika dan judi online. Tegas melarang ASN…
Pelaku pembunuhan kurir di Aceh Timur nekat melakukan tindakan tragis karena terlilit utang judi online,…