Seorang pria asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor di Ngawi karena kecanduan judi online. Pencurian motor karena kecanduan judi online ini terjadi saat pelaku yang bernama Harianter Siboro, 35 tahun, mencuri sepeda motor milik warga Kabupaten Ngawi.
Setelah melakukan pencurian, pelaku sempat melarikan diri hingga berhasil diamankan oleh anggota Satres Krim Pores Ngawi di wilayah Kota Karawang, Jawa Barat. Kasatres Krim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, membenarkan laporan yang masuk sejak tanggal 8 Juli lalu dan penyelidikan pun segera dilakukan sehingga berhasil menangkap pelaku.
Pelaku ditangkap saat sedang makan di sebuah warung, setelah pengejaran selama tiga hari. Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Pores Ngawi untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut. Modus operandi pelaku adalah karena ia sering bermain judi online, sehingga akhirnya melakukan pencurian motor karena kecanduan judi online demi membiayai kebiasaan tersebut.
Polisi telah menetapkan pelaku dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian, telah diamankan oleh pihak berwenang.
Video menarik lainnya
https://www.youtube.com/watch?v=yps4E5esId4 olda Riau bongkar jaringan judi online Pekanbaru di dua lokasi strategis. 12 tersangka diamankan:…
Dalam periode 5–20 November 2024, polisi ungkap 619 kasus judi online, sita Rp77,6 miliar plus…
Wapres Gibran tegaskan dana BSU jangan dipakai untuk judol saat tinjau penyaluran bantuan di Boyolali,…
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…
Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…