Bareskrim Polri berhasil mengungkap penggerebekan markas judi online internasional yang berafiliasi dengan jaringan di China dan Kamboja di tiga kota besar: Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan sejumlah lokasi markas judi daring. Para pelaku diketahui mengelola situs seperti Tanjung 899 dan Akasia 899 yang beroperasi lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Duhandani menjelaskan bahwa dalam mempromosikan situs judi online tersebut para tersangka menggunakan ribuan kartu perdana untuk menyebarkan promosi melalui WhatsApp dan Telegram.
Selain menangkap tersangka, pihak berwenang menyita banyak barang bukti: 354 unit handphone berbagai merek, satu mobil, 23 komputer, 8 laptop, serta 2.648 kartu SIM, buku tabungan dan kartu ATM.
Salah satu tersangka berinisial AN diketahui sebagai bos judi online yang bertindak sebagai pengelola server sekaligus marketing. Untuk menyamarkan aliran dana, sindikat ini menggunakan rekening atas nama orang lain dan praktik pencucian uang melalui mata uang kripto. Mereka memanfaatkan gerbang pembayaran untuk mengonversi kripto ke rupiah agar terlihat seolah-olah berasal dari transaksi barang.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Polisi berharap bahwa penggerebekan markas judi online internasional dan penindakan terhadap pengelola dapat menekan angka praktik judi daring serta dampak negatifnya bagi masyarakat Indonesia.
Video menarik lainnya
Dampak judi online rugikan ekonomi dan sosial, PPATK: Rp1.200 T dana berputar, 8,8 juta pemain,…
https://www.youtube.com/watch?v=G-9hyFoMfg4 Pria asal Sumatera nekat curi motor karena curi motor untuk judi online Kabur ke…
Seorang keponakan di Pasuruan tega bunuh tante karena utang judi online. Polisi tahan pelaku, kasus…
Razia judi online WNI di Kamboja tangkap 271 orang. KBRI pastikan kondisi aman dan koordinasi…
Pemberantasan judi online, OVO luncurkan Gebuk Judol, blokir akun judol, PPATK: Rp359 T transaksi 2024,…
Polri lakukan razia jaringan judi online internasional di Bogor Bekasi Tangerang dan Bali. 22 tersangka…