- Penggerebekan dua markas judi online di Pekanbaru, Riau
- 12 pelaku ditangkap, termasuk penyandang dana dan leader operasional
- Total 118 komputer rakitan disita sebagai barang bukti
- Omset harian diperkirakan Rp25 juta; total sekitar Rp3,6 miliar
- Penindakan berkelanjutan dari laporan masyarakat & patroli siber
- Pelaku dijerat UU ITE dan KUHP, ancaman hukuman hingga 6 tahun
Cerita Lengkap
Polisi berhasil menggerebek markas judi online Pekanbaru yang beromzet miliaran rupiah. Dua lokasi disasar di Jalan Imam Munandar dan Pondok Mutiara sehingga aparat menangkap 12 pelaku dan menyita 118 komputer.
Dari penggerebekan di ruko Jalan Imam Munandar, enam orang diamankan bersama 102 unit komputer rakitan serta peralatan pendukung. Enam pelaku lain ditangkap di lokasi kedua di Pondok Mutiara, membawa 18 unit komputer, ponsel, KTP, dan buku rekening.
Pelaku utama inisial JJ alias Kojo dituduh sebagai penyandang dana dan pemilik usaha. MA adalah leader yang mengelola operasional harian. Sisanya bertugas membuat akun Higgs Domino, top‑up level, dan menyiapkan chip untuk dijual.
Penggerebekan ini mencuat setelah tim cyber Polda Riau mendapat laporan masyarakat dan patroli siber. Omset harian diperkirakan mencapai Rp25 juta, dengan total perputaran sejak Desember 2024 mencapai sekitar Rp3,6 miliar
Polisi menetapkan para pelaku dengan pasal-pasal terkait perjudian dan UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
Video menarik lainnya
-
Praktik judi online Pekanbaru terbongkar ratusan PC disita
-
Kasus Dana Desa untuk Judi Online, Bendahara Sukamaju Ditahan Polisi
-
Penggerebekan markas judi online Pekanbaru tangkap 12 pelaku
-
Mengungkap Respons Budi Arie usai namanya Disebut dalam kasus judi online
-
Perputaran uang judi online capai ribuan triliun rupiah menurut PPATK